MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi mengamankan oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama perempuan berinisial TJ dalam kasus dugaan perzinaan di Manokwari, Papua Barat. TJ diketahui merupakan istri dari pria berinisial R yang sebelumnya melaporkan AM dan TJ ke Polresta Manokwari.
“Hingga kini kedua terduga masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Manokwari. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” demikian keterangan Polresta Manokwari dalam rilis tertulis diterima LinkPapua.id, Selasa (11/8/2026).
Pengamanan bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan AM di kawasan Jalan Trikora Arfai, Manokwari, Selasa (11/8/2026). Laporan tersebut diterima sekitar pukul 14.10 WIT dan ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari.
Sekitar pukul 15.30 WIT, Tim URC tiba di salah satu tempat ibadah di kawasan Jalan Trikora Arfai. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap AM yang saat itu berada di area tempat ibadah.
Pada pukul 15.46 WIT, polisi mengamankan AM di area parkir. Petugas kemudian membawa AM untuk mencari telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sekitar pukul 16.15 WIT, Tim URC bergerak menuju kawasan Wosi, Kampung Makasar, untuk mengamankan TJ. Petugas tiba sekitar pukul 16.50 WIT dan langsung mengamankan perempuan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, TJ disebut mengakui adanya hubungan perselingkuhan dengan AM. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 17.30 WIT, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bersama AM dan TJ tiba di Mapolresta Manokwari. Penyidik selanjutnya memeriksa kedua terduga serta mendalami barang bukti dan keterangan para pihak.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan R ke Polresta Manokwari dengan Nomor LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perzinaan yang disebut terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Manokwari.
Peristiwa yang dilaporkan R bermula pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, R mengaku mengetahui TJ bersama AM berada di sebuah hotel di kawasan Anday, Distrik Manokwari Selatan.
R kemudian mendatangi hotel tersebut bersama sejumlah saudaranya. Dia mengaku melihat kendaraan yang diduga digunakan TJ berada di depan hotel dan menunggu hingga keduanya keluar.
R juga mengaku telah mengetahui kedekatan AM dan TJ sejak Desember 2025. Dia mengatakan sebelumnya telah mengetahui komunikasi keduanya melalui WhatsApp dan memberikan peringatan. (LP14/red)














