MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan kerja menyusul kebakaran TPA Manokwari. Kebijakan tersebut diterapkan karena asap pekat dari kebakaran dinilai mengandung partikel berbahaya bagi kesehatan.
“Asap yang ditimbulkan mengandung partikel berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan bagi ASN dan masyarakat,” ujar Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1402/SETDA-PB/2026 yang ditetapkan di Manokwari, Senin (10/8/2026).
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah kebakaran TPA Manokwari menyebabkan asap pekat menyelimuti sebagian wilayah Kota Manokwari dan sekitarnya. Kondisi itu disebut berdampak terhadap penurunan kualitas udara.
Pemprov Papua Barat meminta seluruh ASN dan non-ASN menggunakan masker selama berada di lingkungan kerja maupun beraktivitas di luar ruangan. Ketentuan tersebut berlaku sejak surat edaran ditetapkan hingga kondisi udara dinyatakan membaik.
Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan surat edaran diketahui seluruh ASN dan non-ASN di unit kerja masing-masing. Mereka juga diminta menyediakan masker bagi pegawai yang membutuhkan selama masa tanggap darurat asap.
Pimpinan perangkat daerah juga diminta membatasi kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak. Pembatasan tersebut diterapkan selama kondisi asap akibat kebakaran TPA masih berlangsung.
Penanganan kebakaran dan pemulihan kualitas udara dilakukan Pemprov Papua Barat bersama Pemkab Manokwari melalui perangkat daerah terkait. Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan kondisi darurat akibat kebakaran TPA.
Surat edaran itu ditembuskan kepada Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait. Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Kepala DLHP Papua Barat, Kepala BPBD Papua Barat, Kepala Dinas PUPR Papua Barat, dan Kepala Satpol PP Papua Barat. (LP14/red)














