Temukan Banyak Kejanggalan, Keluarga Adukan Kasus Kematian Yanto Idorway ke DPRPB

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak keluarga mengadukan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway ke DPRP Papua Barat (DPRPB). Keluarga bersama Tim Pengawas-Pengawal Kasus Kematian Yanto menyerahkan 10 poin aspirasi untuk mendorong proses hukum yang transparan.

“Hari ini, kita sudah menerima penyampaian aspirasi dari keluarga korban (mendiang) Yanto Idorway. Hal ini menjadi perhatian lembaga. Komunikasi dan koordinasi internal lembaga segera dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi dari keluarga,” kata Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor saat menerima aspirasi di Kantor DPRP Papua Barat, Sabtu (22/8/2026).

Aspirasi tersebut diterima Orgenes didampingi Wakil Ketua DPRP Papua Barat Frids Bernard Indou. Keluarga berharap DPRP Papua Barat menggunakan kewenangannya untuk mendorong pengungkapan kasus kematian Yanto Idorway.

Baca juga:  Presenter TVRI Hilang di Air Terjun Memti Pegaf Ditemukan Meninggal, 10 Meter dari Lokasi Awal

“Aspirasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga DPRP Papua Barat. Komunikasi dan koordinasi akan dibangun dengan pihak-pihak yang berkompeten dan berkepentingan dalam kasus mendiang Yanto Idorway,” ujarnya.

Orgenes menegaskan DPRP Papua Barat mendukung keluarga dalam menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Dia menyebut lembaga legislatif akan melihat aspirasi tersebut sesuai fungsi dan kewenangannya.

“Intinya, DPRP Papua Barat mendukung upaya pihak keluarga dalam proses hukum yang tengah berjalan,” tegasnya.

Baca juga:  Tak Nikmati PI 10 Persen sejak 2009, DPRP Papua Barat Percepat PT KEN

Wakil Ketua DPRP Papua Barat Frids Bernard Indou juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Dia menyampaikan dukungan kepada keluarga dalam upaya memperoleh keadilan atas kematian Yanto.

“Perlu transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyampaian aspirasi ke DPRP ini menjadi perhatian lembaga,” ucap Frids.

Ketua Tim Pengawas-Pengawal Kasus Mendiang Yanto Idorway Alexander Dedaida mengatakan penyerahan aspirasi merupakan upaya keluarga dan tim untuk memperoleh keadilan. Menurutnya, mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum kasus tersebut.

“Karena terkesan dalam proses hukum kasus ini banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami, keluarga, dan tim dapati. Oleh karenanya, kami menyampaikan aspirasi ke DPRP Papua Barat,” ungkapnya.

Baca juga:  Wakil Kepri, Jateng, dan Papua Tengah Gagal Tampil di Pesparawi XIV, Panitia Siapkan Penghargaan

Alexander berharap DPRP Papua Barat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi dan kewenangan lembaga legislatif. Dia juga meminta DPRP Papua Barat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kami berharap DPRP Papua Barat bisa melanjutkan apa yang kami sampaikan lewat fungsi dan tugas dari dewan itu sendiri,” harapnya.

Penyerahan 10 poin aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi DPRP Papua Barat untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Keluarga berharap proses penanganan kasus kematian Yanto Idorway memberikan kepastian hukum. (LP14/red)

Latest articles

‎BPJS Kesehatan: Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN Terpakai Bayar Klaim

0
JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari dana bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk membayar klaim fasilitas kesehatan dalam program Jaminan...

More like this

‎JMSI Papua Barat Beri Mandat Pembentukan Pengurus Cabang di Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Barat memberi mandat...

‎Gubernur Papua Barat Sambut Dubes Afsel di Manokwari, Bahas Kerja Sama Pariwisata-Perdagangan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyambut Duta Besar Afrika Selatan (Afsel)...

‎MRP Papua Barat Tolak Pemotongan DBH Migas Otsus 81,56 Persen, Desak Buka Dasar Hitungan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat mempersoalkan penurunan alokasi Dana Bagi...