MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan akan mengevaluasi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam proses pengangkatan pegawai. Evaluasi mencakup masa pengabdian, bukti kehadiran, dan kelengkapan administrasi tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov Papua Barat telah menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan honorer dalam beberapa tahap. Sebanyak 1.002 orang dan 297 orang telah menerima SK sehingga total honorer yang diangkat mencapai 1.299 orang.
Dengan tambahan tersebut, jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat kini mencapai sekitar 4.700 orang. Sementara itu, masih ada sekitar 600 tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam proses pengangkatan.
“Yang sudah menerima SK harus segera melapor kepada pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) dan mulai bekerja sesuai penempatan,” kata Dominggus di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (7/9/2026).
Dominggus mengatakan pemerintah akan meninjau kembali data tenaga honorer yang belum terakomodasi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan tenaga honorer yang telah mengabdi memiliki bukti administrasi yang jelas.
“Yang akan kita lihat kembali adalah masa kerja dan bukti pengabdiannya, termasuk absensi. Semua harus jelas datanya,” ujarnya.
Masa kerja dan rekam kehadiran menjadi bagian yang akan diperiksa dalam evaluasi tersebut. Pemerintah juga akan melihat tenaga honorer yang memiliki bukti pengabdian dan tercatat dalam administrasi pembayaran pemerintah.
Dominggus menegaskan pengangkatan dan penempatan tenaga honorer ke depan tidak boleh hanya berdasarkan SK dari OPD. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme Pemprov Papua Barat dan menggunakan SK Gubernur.
“Tidak ada lagi penempatan honorer hanya menggunakan SK OPD. Semua harus melalui mekanisme yang jelas dan SK penempatan dari Gubernur,” tuturnya.
Kebijakan itu diterapkan untuk memperketat pencatatan kebutuhan tenaga kerja di setiap OPD. Pemerintah juga ingin mencegah munculnya tenaga honorer yang tidak tercatat dalam sistem kepegawaian.
Dominggus mengatakan evaluasi diperlukan karena persoalan tenaga honorer berkaitan dengan masa pengabdian dan status kepegawaian. Pemerintah akan mencari solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dengan tetap mengikuti ketentuan dan kebutuhan riil daerah.
Dia menyinggung pengangkatan sebelumnya yang membuat 1.299 tenaga honorer diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurutnya, proses penataan tenaga honorer harus disertai pemeriksaan terhadap masa kerja dan pelaksanaan tugas.
Evaluasi tersebut tidak hanya digunakan untuk menentukan tenaga honorer yang dapat diangkat. Pemerintah juga akan menata sistem kepegawaian di lingkungan Pemprov Papua Barat agar sesuai dengan kebutuhan setiap OPD.
Selain itu, Dominggus meminta pimpinan perangkat daerah memastikan pegawai yang telah ditempatkan benar-benar menjalankan tugas. Rekam kehadiran pegawai juga harus tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengangkatan tenaga honorer harus berjalan seiring dengan evaluasi kinerja dan disiplin, sehingga status sebagai pegawai tidak hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi juga dibuktikan oleh tanggung jawab nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. (LP14/red)













