DPRP Papua Barat Target 11 Perdasus Masuk Paripurna I, Usulan MRPB setelah APBD-P 2026

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat menargetkan 11 rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) masuk paripurna tingkat I sebelum akhir 2026. Sementara usulan perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 dari MRPB baru akan dibahas setelah APBD perubahan 2026.

“Kita usahakan 8 inisiatif DPRP yang sudah pasti ditambah usulan pemerintah, yaitu Perda Riparprov, PT KEN, dan Perda penyertaan modalnya sehingga total 11 bisa masuk paripurna tingkat I bersama dalam paripurna APBD perubahan 2026. Sementara yang tadi diusulkan MRPB akan kita bahas setelah APBD perubahan,” ujar Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Sekretariat DPRP Papua Barat, Kamis (24/9/2026).

Amin mengatakan DPRP dan MRPB akan membahas sejumlah rancangan perdasus, termasuk usulan perubahan regulasi yang diajukan MRPB. MRPB telah menyerahkan rancangan perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang kedudukan protokoler serta keuangan pimpinan dan anggota MRPB kepada DPRP.

Baca juga:  Pansus DPRP Papua Barat Soroti Besarnya SiLPA di LKPJ Pemprov 2025

Adapun DPRP menyerahkan dua rancangan Perdasus kepada MRPB untuk mendapatkan pertimbangan. Keduanya terkait perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP) dan rancangan perdasus tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat.

Amin menjelaskan dua rancangan perdasus dari DPRP tersebut telah melewati pembahasan internal dan proses prafasilitasi di Jakarta. Selanjutnya, rancangan itu disampaikan kepada MRPB untuk mendapatkan pertimbangan.

“Dua rancangan yang diserahkan DPRP sudah selesai pembahasan internal dan prafasilitasi di Jakarta. Selanjutnya disampaikan kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan,” katanya.

Menurut Amin, rancangan tersebut akan dibahas bersama perdasus lainnya dalam agenda paripurna tingkat I saat pembahasan APBD perubahan 2026. Namun, usulan perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 dari MRPB belum dapat langsung diproses karena belum tercantum dalam keputusan program pembentukan peraturan daerah.

Karena itu, Bapemperda mengusulkan pimpinan DPRP segera mengagendakan rapat paripurna internal untuk mengubah keputusan tersebut. Perubahan itu diperlukan agar usulan MRPB memiliki dasar untuk masuk dalam agenda pembahasan.

Baca juga:  KSP: Masyarakat tak perlu takut ke TPS

“Usulan perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 belum ada dalam keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah. Karena itu perlu segera diagendakan rapat untuk mengubah keputusan tersebut agar Perdasus ini bisa dibahas,” jelas Amin.

Saat ini terdapat delapan perdasus inisiatif DPRP yang diproyeksikan masuk paripurna tingkat I. Selain itu, terdapat satu perdasus dari pemerintah daerah terkait Raperda Riparprov.

Jumlah tersebut dapat bertambah apabila Pemprov Papua Barat mengajukan rancangan perdasus terkait PT KEN atau Kasuari Energi Nusantara beserta penyertaan modalnya. Jika usulan dari eksekutif tersebut masuk, total rancangan Perdasus yang diproyeksikan masuk paripurna tingkat I mencapai 11.

“Kalau PT KEN dan penyertaan modalnya diusulkan oleh eksekutif, maka jumlahnya bisa menjadi 11 perda yang masuk paripurna tingkat I,” jelas Amin.

Baca juga:  Airlangga Hartarto Lantik Paulus Waterpauw Jadi Ketua Golkar Papua Barat

Amin mengatakan Bapemperda menargetkan pembahasan sejumlah regulasi tersebut tuntas sebelum Desember 2026. Dia berharap perdasus yang telah menjadi prioritas dapat segera diselesaikan sehingga tidak kembali menumpuk pada tahun berikutnya.

Khusus usulan perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 dari MRPB, pembahasannya baru dilakukan setelah agenda APBD perubahan 2026 selesai. Kondisi itu membuat usulan MRPB memiliki tahapan tambahan sebelum masuk pembahasan resmi DPRP.

Amin menambahkan rancangan perdasus yang berkaitan dengan kedudukan dan keuangan MRPB akan dikaji agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. DPRP akan menggunakan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRPB dan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua sebagai salah satu rujukan.

Menurut Amin, kajian terhadap aturan di atasnya diperlukan agar perubahan perdasus memiliki dasar hukum yang jelas. Kajian tersebut juga diharapkan mencegah persoalan dalam pelaksanaannya. (LP14/red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Perkuat Pemberdayaan OAP Lewat 3 Program, Lanjutkan Pendampingan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperkuat pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) melalui tiga program di sektor ekonomi, kampung adat, serta seni...

More like this

Pemprov Papua Barat Perkuat Pemberdayaan OAP Lewat 3 Program, Lanjutkan Pendampingan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperkuat pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP)...

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...