MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat menolak pengangkatan atau pengakuan seseorang sebagai Orang Asli Papua (OAP) dikaitkan dengan kepentingan politik. Sikap itu disampaikan dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 tentang OAP.
“DPRP Papua Barat menolak jika pengangkatan atau pengakuan seseorang sebagai OAP dikaitkan dengan kepentingan politik,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, saat rapat di Vitta Hotel, Manokwari, Senin (21/9/2026).
Amin menyampaikan itu setelah mengikuti rapat koordinasi Direktorat Otonomi Khusus yang membahas revisi Perdasus OAP dan implementasi kewenangan khusus Papua. Rapat itu melibatkan DPRP dari wilayah Papua, pemerintah daerah, KPK, MRP, Kemendagri, lembaga adat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, salah satu pembahasan yang cukup alot berkaitan dengan penentuan pihak yang dapat dikategorikan sebagai OAP. Dalam forum tersebut, Provinsi Papua Tengah dan Papua Barat sempat menawarkan dua konsep.
Pembahasan kemudian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai OAP, yakni seseorang yang memiliki ayah atau ibu asli Papua. Namun, Papua Barat juga mempertanyakan mekanisme pengakuan atau pengangkatan seseorang sebagai OAP.
“Papua Barat mengusulkan pengangkatan itu hanya dalam konsep kehidupan sosial dan ekonomi, bukan dalam konsep kepentingan politik,” kata Amin.
Amin menilai status OAP tidak sekadar persoalan administratif yang dapat ditetapkan secara tiba-tiba. Menurutnya, status tersebut berkaitan dengan identitas dan substansi Otonomi Khusus yang memberikan ruang afirmasi bagi masyarakat asli Papua.
“Papua Barat memandang bahwa faktor orang asli Papua adalah faktor ideologis. Pengangkatan sebagai orang asli Papua harus dari awal, bukan tiba-tiba muncul,” tegasnya.
DPRP Papua Barat sempat mengusulkan agar kesepakatan mengenai mekanisme tersebut dituangkan dalam berita acara bersama. Namun, usulan penandatanganan berita acara itu belum terealisasi.
Pembahasan selanjutnya kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Kejelasan status OAP dinilai penting karena berkaitan dengan pelaksanaan berbagai kebijakan afirmatif Otsus.
Tanpa mekanisme yang jelas, penetapan status OAP berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam implementasinya. Selain revisi Perdasus OAP, rapat tersebut juga membahas implementasi kewenangan khusus Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Amin juga mendorong percepatan pembahasan sejumlah Perdasus lain. Dia menyebut setidaknya terdapat sekitar empat Perdasus yang perlu segera dibahas, salah satunya regulasi mengenai pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas).
Menurut Amin, persoalan DBH Migas menjadi perhatian karena berkaitan dengan posisi Papua Barat sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam. Masyarakat adat juga mulai menyampaikan aspirasi terkait materi yang perlu dimuat dalam regulasi pembagian hasil migas.
“Masih ada masyarakat suku yang menyampaikan aspirasi tentang isi materi dari peraturan provinsi mengenai pembagian dana bagi hasil migas,” ucapnya. (LP14/red)











