Dinas Dukcapil Papua Barat Catat 293.585 OAP, DPRP Soroti Akurasi Data-Kriteria Pengakuan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Papua Barat mencatat 293.585 Orang Asli Papua (OAP) melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus OAP. DPRP Papua Barat menyoroti akurasi dan pemutakhiran data tersebut, termasuk kriteria pengakuan OAP serta pemanfaatannya dalam kebijakan pemerintah dan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Pendataan OAP memiliki arti penting karena menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat asli Papua, khususnya program Otsus,” ujar Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, saat menerima audiensi Kepala Dukcapil Papua Barat, Ria Maria Come, di Sekretariat DPRP, Jumat (30/10/2026).

Orgenes mengatakan data kependudukan bukan sekadar angka administratif. Data tersebut menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Dia menegaskan data OAP harus terus diperbarui karena jumlah penduduk bersifat dinamis. Perubahan itu dipengaruhi kelahiran, kematian, serta perkembangan lainnya.

“Pendataan ini sangat penting untuk mendapatkan data orang asli Papua sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah maupun pihak lainnya. Data ini harus terus diperbarui karena setiap waktu ada perubahan,” katanya.

Orgenes juga menekankan DPRP memiliki tanggung jawab memperjuangkan aspirasi rakyat dan melindungi kepentingan OAP di tanah Papua. Karena itu, penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, Dukcapil, dan DPRP diperlukan agar pendataan berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dukcapil Catat 293.585 OAP

Kepala Dukcapil Papua Barat, Ria Maria Come, menjelaskan audiensi tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama mengenai ketersediaan, pengelolaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data OAP di Papua Barat. Dukcapil provinsi bertugas membantu gubernur dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk koordinasi, fasilitasi kabupaten, evaluasi, dan pelaporan.

Baca juga:  Rogoh Kocek Pribadi, Orgenes Wonggor Bagikan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Wilayah Dapil

Pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan pemerintah kabupaten dengan penerbitan berbagai dokumen secara gratis. Dukcapil juga menjalankan program pelayanan jemput bola sejak 2018 untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses layanan.

Dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, Dukcapil menghasilkan 20 dokumen dan dua jenis data. Keduanya yakni data agregat yang diterbitkan setiap 30 Juni dan 31 Desember serta data perseorangan berdasarkan nama dan alamat.

Ria menjelaskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit. NIK dibentuk melalui proses verifikasi biometrik yang meliputi sidik jari, pemindaian retina mata, serta foto wajah.

Data kependudukan tersebut menjadi dasar pelayanan administrasi sekaligus mendukung kebutuhan perencanaan pembangunan. Dukcapil juga memaparkan capaian perekaman KTP elektronik di Papua Barat pada semester pertama 2026 berdasarkan data per 30 Juni.

Capaian perekaman KTP elektronik tercatat 84,77 persen. Dari total 597.084 penduduk, sebanyak 407.215 orang tercatat sebagai wajib KTP.

Kabupaten Manokwari mencatat capaian perekaman tertinggi sebesar 93,63 persen. Sementara itu, Pegunungan Arfak menjadi wilayah dengan capaian terendah, yakni 41,25 persen.

Perbedaan capaian tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam menjangkau masyarakat. Kondisi geografis yang sulit menjadi salah satu kendala pelayanan administrasi kependudukan di sejumlah wilayah.

Pendataan OAP Mengacu UU Otsus

Ria menjelaskan pendataan OAP dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 106, serta Perdasus Nomor 4 Tahun 2023. Pendataan tersebut menggunakan aplikasi SIAK Plus OAP dengan pendekatan garis keturunan melalui kartu keluarga.

Dalam klasifikasi yang diterapkan di Papua Barat, kategori pertama mencakup OAP dengan ayah dan ibu asli Papua. Kategori kedua mencakup OAP yang memiliki salah satu orang tua asli Papua.

Sementara itu, kategori ketiga berupa pengakuan belum diterapkan dalam sistem pendataan tersebut. Kategori ini masih menjadi perdebatan.

Baca juga:  DPRP Papua Barat Target 11 Perdasus Masuk Paripurna I, Usulan MRPB setelah APBD-P 2026

Dukcapil Papua Barat mencatat jumlah OAP sebanyak 293.585 jiwa. Data perseorangan dilindungi dan dikelola dengan dukungan sistem keamanan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ria menegaskan akses terhadap data perseorangan dilakukan melalui mekanisme kerja sama dan perjanjian sesuai ketentuan perlindungan data. Namun, kriteria pengakuan OAP masih menjadi perhatian dalam pembahasan.

Perbedaan pandangan muncul terkait ketentuan pengakuan melalui perkawinan campuran. Pembahasan itu termasuk wacana persyaratan lama perkawinan selama 20 atau 25 tahun.

Kriteria tersebut menjadi perdebatan karena berkaitan dengan penentuan siapa yang masuk dalam kategori OAP. Penetapan kategori juga berpengaruh terhadap penggunaan data dalam kebijakan pemerintah.

DPRP Soroti Kriteria dan Pemanfaatan Data

Wakil Ketua I DPRP Papua Barat, Petrus Makbon, menyoroti pentingnya kejelasan komposisi penduduk dan kriteria pengakuan OAP. Hal itu terutama berkaitan dengan pendataan masyarakat asli Papua di tengah keberagaman penduduk.

Pembahasan tersebut menyinggung status keturunan dari perkawinan antara orang asli Papua dengan warga dari luar Papua. Salah satu hal yang dibahas ialah penggunaan garis keturunan ayah dan ibu sebagai dasar penentuan kategori.

“Kejelasan kriteria diperlukan agar pendataan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di masyarakat,” terangnya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan data OAP dalam perencanaan pembangunan. Data itu menjadi salah satu dasar kebijakan yang menyangkut masyarakat asli Papua.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRP Papua Barat, Frids Bernard Indow, menyoroti perbedaan penerapan kategori pengakuan OAP antara Papua Barat dan wilayah Papua lainnya. Menurutnya, Papua Barat mengakomodasi tiga kategori pendataan, sedangkan sejumlah perwakilan dari wilayah lain menghendaki pembatasan pada satu atau dua kategori.

Baca juga:  Bupati Bintuni Pamer Prestasi Internasional di Rakerkesda Papua Barat 2025

Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya pembahasan lebih lanjut agar kebijakan pengakuan OAP memiliki kejelasan. Kejelasan itu diperlukan untuk mencegah persoalan dalam penerapannya.

Frids juga mempertanyakan evaluasi program pelayanan jemput bola yang telah berjalan sejak 2018. Dia meminta penjelasan mengenai alasan program tersebut berakhir dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat di wilayah terpencil.

Selain itu, Frids menyoroti pentingnya membandingkan jumlah OAP yang terdata dengan kebutuhan pelayanan serta alokasi dana Otsus yang mencapai triliunan rupiah. Menurutnya, data akurat diperlukan agar kebijakan dan penggunaan dana Otsus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat asli Papua.

Data Kelahiran dan Kematian Harus Diperbarui

Dalam pemaparan data kependudukan per 28 Oktober 2026, Dukcapil mencatat jumlah OAP sebanyak 293.585 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 151.080 laki-laki dan 142.505 perempuan.

Frids menekankan pentingnya pencatatan kelahiran dan kematian secara akurat. Data tersebut diperlukan agar perubahan jumlah penduduk dapat diketahui secara berkala.

Dia juga menyoroti perlunya data kematian yang lebih terperinci untuk mendukung evaluasi persoalan kesehatan masyarakat. Data itu diharapkan dapat membantu mengetahui penyebab kematian yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit.

Selain itu, sosialisasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital dinilai perlu diperluas. Upaya tersebut diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme pengurusan dokumen dan dapat mengakses pelayanan dengan lebih mudah.

Dukcapil diharapkan terus memperkuat pelayanan jemput bola serta pemanfaatan teknologi digital. Penguatan layanan tersebut terutama diperlukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses transportasi.

Frids mendorong agar data kependudukan terus dimutakhirkan dan kriteria pengakuan OAP dibahas secara jelas. Dengan demikian, data tersebut dapat menjadi dasar kebijakan yang tepat bagi masyarakat asli Papua. (LP14/red)

Latest articles

Ditreskrimum Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Lima Orang Jadi...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mengungkap tiga laporan polisi (LP) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui kegiatan rutin...

More like this

Marga Ateta Kerap Palang Mobil Genting Oil Kasuri Protes Kompensasi Jalan Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Marga Ateta mengaku kerap memalang kendaraan perusahaan migas Genting Oil Kasuri...

Fraksi Otsus Usul Pekerja Migas Wajib Ber-KTP Papua Barat, Masa Transit 6 Bulan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat mengusulkan pengaturan administrasi kependudukan...

Senator Lamek Dowansiba Soroti Antrean BBM, Minta Penindakan Tegas Dugaan Penimbunan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di...