MANOKWARI, LinkPapua.id – Masyarakat adat Marga Ateta mengadu ke DPRP Papua Barat untuk meminta kejelasan penggunaan jalan akses sepanjang 27,6 kilometer di wilayah adat mereka. Jalan tersebut digunakan untuk menunjang operasional perusahaan Genting Oil Kasuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
“Hingga kini masyarakat adat belum memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak perusahaan mengenai status jalan tersebut maupun dasar pembayaran yang pernah diberikan kepada masyarakat,” ujar kuasa hukum Marga Ateta, Musa Y Mambrasar, yang juga merupakan perwakilan KontraS Tanah Papua dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Musa, perusahaan telah menggunakan jalan tersebut sejak tahap eksplorasi. Namun, masyarakat adat Marga Ateta menilai persoalan penggunaan jalan di wilayah mereka belum diselesaikan secara jelas, terutama terkait hak masyarakat dan mekanisme pembayaran atas pemanfaatan jalan tersebut.
Sejak 2022, masyarakat adat Marga Ateta berulang kali melakukan pemalangan sebagai bentuk protes. Mereka juga telah enam kali menyurati perusahaan untuk meminta penjelasan sekaligus membuka ruang dialog.
Namun, menurut Musa, hanya satu surat yang mendapat balasan dari perusahaan. Dalam jawaban tersebut, perusahaan disebut menjelaskan bahwa jalan yang dipersoalkan berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan yang memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa jalan tersebut masuk dalam APL, bukan PPKH. Tetapi masyarakat ingin mendapatkan penjelasan yang lebih terang mengenai dasar penggunaan jalan tersebut dan hak-hak masyarakat adat karena jalan tersebut di wilayah adat mereka,” katanya.
Musa mengatakan masyarakat adat telah berupaya meminta pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari titik temu. Namun, permintaan diskusi tersebut disebut belum mendapatkan respons yang diharapkan hingga kini.
Pertanyakan Pembayaran Rp6 Juta hingga Rp8 Juta
Selain status jalan, Marga Ateta mempertanyakan pembayaran yang disebut pernah diberikan kepada masyarakat dengan nominal Rp6 juta hingga Rp8 juta setiap tahun. Pembayaran tersebut diterima secara tidak menentu sehingga masyarakat mempertanyakan dasar dan tujuan pemberiannya.
Menurut Musa, masyarakat belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai tujuan dan dasar pembayaran tersebut. Mereka juga belum mengetahui apakah uang itu merupakan kompensasi penggunaan jalan atau pembayaran untuk keperluan lain.
Karena itu, masyarakat meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka. Mereka berharap kejelasan tersebut dapat mencegah ketidakpastian dan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat adat.
Bagi Marga Ateta, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan jalan yang digunakan untuk operasional perusahaan. Mereka juga menuntut kepastian mengenai hak masyarakat adat atas wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Dasar Regulasi dan Pengecualian Marga Ateta Dipertanyakan
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Bupati tahun 2023. Menurut Musa, peraturan itu mengatur tujuh marga dalam kaitannya dengan PPKH dan pembayaran sebesar Rp65 ribu per meter untuk jalan yang digunakan perusahaan.
Namun, masyarakat Marga Ateta mempertanyakan alasan ruas jalan sepanjang 27,6 kilometer di wilayah adat mereka tidak termasuk dalam pengaturan tersebut. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar pengecualian itu.
Musa menilai perbedaan status jalan yang disampaikan perusahaan dan dasar regulasi yang dirujuk masyarakat perlu ditelusuri lebih lanjut. Dokumen peraturan, peta wilayah, status penggunaan lahan, serta dasar perhitungan pembayaran perlu diperiksa untuk memastikan kedudukan ruas jalan yang dipersoalkan.
Dia berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan penjelasan transparan mengenai dasar hukum yang digunakan. Termasuk alasan Marga Ateta tidak tercantum dalam pengaturan pembayaran tersebut.
“Kami harap juga dari pihak DPRP dapat membantu mencari titik terang dari permasalahan ini. Karena, kami masyarakat mau mengadu kemana lagi jika bukan ke pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Ketua DPRP Minta Dasar Perusahaan Ditinjau
Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, meminta dasar yang digunakan perusahaan dalam menentukan status jalan dan mekanisme penyelesaiannya ditinjau kembali. Orgenes juga mempertanyakan apakah terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan dan Marga Ateta terkait penggunaan jalan tersebut.
Menurut Orgenes, persoalan ini perlu ditelusuri dengan memeriksa dokumen dan regulasi yang menjadi dasar perusahaan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah masyarakat adat telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah mereka.
Dia meminta masyarakat turut memeriksa peraturan gubernur maupun peraturan daerah yang dijadikan dasar dalam persoalan tersebut. Pemeriksaan itu terutama diperlukan untuk mengetahui alasan Marga Ateta tidak termasuk dalam pengaturan yang dirujuk.
Orgenes menyatakan akan menyurati pihak terkait agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti. Pembahasan selanjutnya akan melibatkan komisi di DPRP Papua Barat bersama anggota dewan dari daerah pemilihan Bintuni.
Dia berharap langkah tersebut dapat membuka ruang pertemuan antara perusahaan dan masyarakat adat Marga Ateta. Dengan begitu, kedua pihak dapat berdiskusi secara langsung untuk mencari penyelesaian.
“Untuk masalah ini kita perlu duduk bersama berdiskusi agar persoalan penggunaan jalan akses tersebut tidak terus berlarut-larut dan hak-hak masyarakat adat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (LP14/red)












