MANOKWARI, Linkpapua.id – Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Jumat (30/10/2026) di kampus IHTP Papua.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan pemilu sekaligus meningkatkan pemahaman hukum kepemiluan di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Rektor IHTP Papua, Filep Wamafma, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kesempatan bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam memberikan referensi dan pemahaman terkait hukum kepemiluan.
Ia mengatakan, melalui kerja sama ini mahasiswa IHTP dapat mengambil bagian dalam pengawasan pemilu serta berpartisipasi mengawal proses demokrasi.
“Harapan kami, kerja sama ini ke depan dapat memberikan manfaat bagi kedua lembaga. Mahasiswa bisa terlibat langsung dalam pengawasan pemilu, sementara Bawaslu juga dapat memberikan sosialisasi terkait hukum kepemiluan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pemilu,” ujarnya.
Filep berharap, sinergi antara IHTP dan Bawaslu tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukasi dan kajian hukum.
Dengan demikian, masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam demokrasi serta memiliki kesadaran untuk ikut mengawal penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan momentum pertama bagi Bawaslu Manokwari menjalin kerja sama dengan IHTP Papua.
Menurutnya, pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan perguruan tinggi.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan partisipasi masyarakat, terutama melalui kajian terhadap produk hukum kepemiluan.
“Ini menjadi momentum yang baik untuk membangun kerja sama. Ke depan, kajian terhadap produk hukum dapat dilakukan secara bersinergi sehingga setiap persoalan kepemiluan bisa dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Samsudin juga mengakui bahwa tantangan demokrasi ke depan semakin kompleks. Karena itu, Bawaslu membutuhkan dukungan akademisi, khususnya dari kalangan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya di bidang hukum.
Ia menyebutkan, keterbatasan sumber daya manusia berlatar belakang sarjana hukum di lingkungan Bawaslu menjadi salah satu alasan pentingnya pendampingan dari IHTP.
“Kami membutuhkan pendampingan dari IHTP, sehingga dalam mengambil keputusan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan kepemiluan, dapat lebih mengedepankan kajian dan pertimbangan hukum,” katanya.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga diharapkan dapat saling mendukung dalam pengembangan kajian hukum kepemiluan, pendidikan demokrasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.(LP3/Red)












