MANOKWARI, Linkpapua.id— Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial L.N (32) yang terjadi di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari di bawah pimpinan Kasat Reskrim. Terduga pelaku berinisial F.T (24) berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah parang.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Oktober 2026.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Minggu (1/11/2026), Agung menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku yang merupakan pasangan kekasih dan telah tinggal bersama, tetapi belum terikat pernikahan secara hukum, sedang makan bersama di ruang tengah rumah.
Saat itu, terduga pelaku mendengar korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Hal tersebut kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.
Setelah selesai makan, terduga pelaku menuju dapur untuk meletakkan piring. Selanjutnya, ia masuk ke kamar mengambil sebilah parang dan kembali menghampiri korban yang berada di ruang tengah.
“Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian perut sebelah kiri. Akibatnya, korban tersungkur,” jelas Agung.
Korban yang terluka kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah belakang rumah. Namun, terduga pelaku mengejarnya hingga melewati jalan besar.
Setelah menemukan korban di belakang rumah, terduga pelaku kembali mengayunkan parang yang dibawanya dan mengenai bagian leher kanan korban. Korban pun tergeletak di tanah.
Usai melakukan perbuatannya, terduga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Polresta Manokwari melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan kuburan Swapen Perkebunan.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan F.T beserta barang bukti sebilah parang. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan tindak pidana pembunuhan.(LP3/Red)












