Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Swapen, Pelaku Ditangkap

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id— Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial L.N (32) yang terjadi di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari di bawah pimpinan Kasat Reskrim. Terduga pelaku berinisial F.T (24) berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah parang.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Oktober 2026.

Baca juga:  Dari Diskusi Siapa (Bisa) Urus Papua: Setop Salahkan Pemerintah

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Minggu (1/11/2026), Agung menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku yang merupakan pasangan kekasih dan telah tinggal bersama, tetapi belum terikat pernikahan secara hukum, sedang makan bersama di ruang tengah rumah.

Saat itu, terduga pelaku mendengar korban menerima telepon dari seorang laki-laki. Hal tersebut kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.

Setelah selesai makan, terduga pelaku menuju dapur untuk meletakkan piring. Selanjutnya, ia masuk ke kamar mengambil sebilah parang dan kembali menghampiri korban yang berada di ruang tengah.

Baca juga:  Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN: CPNS Tuntas Juni 2025, PPPK Oktober 2025

“Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian perut sebelah kiri. Akibatnya, korban tersungkur,” jelas Agung.

Korban yang terluka kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah belakang rumah. Namun, terduga pelaku mengejarnya hingga melewati jalan besar.

Setelah menemukan korban di belakang rumah, terduga pelaku kembali mengayunkan parang yang dibawanya dan mengenai bagian leher kanan korban. Korban pun tergeletak di tanah.

Usai melakukan perbuatannya, terduga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Polresta Manokwari melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Baca juga:  Polda PB Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Manokwari, 3 Orang Diciduk

Hasilnya, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan kuburan Swapen Perkebunan.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan F.T beserta barang bukti sebilah parang. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan tindak pidana pembunuhan.(LP3/Red)

Latest articles

Minggu Kasih, Kapolres Mansel Hadir-Ibadah Bersama Umat Katolik di Oransbari

0
MANSEL, LinkPapua.id – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) AKBP Marzel Doni didampingi menghadiri ibadah bersama umat Katolik di Kampung Sindang Jaya, Distrik Oransbari, Kabupaten Mansel,...

More like this

Hermus Targetkan RS Pratama Warmare Jadi Rujukan Pelayanan Kesehatan Warpramasi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah berkomitmen memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memadai bagi...

UNAIR Latih Kader Bencana di Manokwari Kelola Sampah dan Buat Eco-Enzyme

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Kelompok 6 Universitas Airlangga (UNAIR) melatih 10...

Makanan Habis Terbagi, Satgas TMMD Ke-130 Tanamkan Budaya Antre kepada Anak-Anak Yamboi

‎MANSEL, LinkPapua.id – Senyum bahagia anak-anak Kampung Yamboi menjadi kebahagiaan tersendiri bagi personel Satgas...