Polda PB Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Manokwari, 3 Orang Diciduk

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Ditresnarkoba Polda Papua Barat dalam dua hari terakhir membongkar jaringan pengedar ganja di dua lokasi di Kabupaten Manokwari. Dari operasi ini, tiga orang berhasil diringkus.

Operasi pertama dilakukan di Jalan Trikora Taman Ria. Di lokas ini petugas berhasil mengamankan 92,16 gram ganja.

Selanjutnya, TKP kedua yakni di dek dua KM Gunung Dempo saat sandar di Pelabuhan Manokwari. Dari operasi ini disita sebanyak 1.743,08 gram ganja.

Direktorat Reserse Narkoba Polda PB Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan saat ini pembawa ganja di dua tempat ini diamankan di Polda Papua Barat. Ada tiga orang yang diringkus dari dua TKP tersebut.

Baca juga:  Cakupan Vaksinasi Dosis Dua di Papua Barat Capai 23%

“Kejadian Minggu 4 April di Jalan Trikora Taman Ria kita amankan YF (22). Hasil tes urine positif THC/Ganja. Selanjutnya ada kejadian Senin 10 April di KM Gunung Dempo kita amankan EW dan JT. Dari tes urine keduanya positif THC/Ganja,” paparnya kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Indra menjelaskan, dari tersangka YF, telah diamankan barang bukti tiga bungkus ukuran besar jenis ganja seberat 43, 55 gram. Empat bungkus plastik bening sedang jenis ganja 28,03 gram dan 20 bungkus plastik bening kecil jenis ganja 20,58 gram.

Selanjutnya diamankan juga satu kantong plastik warna merah, satu buah celana dalam dan satu buah handphone dengan taksiran harga ganja Rp9 juta lebih.

Baca juga:  Kapolres Manokwari Selatan Hadiri Musrenbang RKPD 2023

“YF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasa 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Ancaman hukuman pelaku dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tambah 1/3 yakni 13 miliar.

Sementara barang bukti yang diamankan dari EW yakni tiga bungkus ganja 53,52 gram, satu buah tas ransel dan satu buah handphone. Dari tersangka JT diamankan dua kantong plastik ganja 1.689, 56 gram satu buah tas ransel dan satu buah handphone dengan taksiran harga ganja sebwsar 174 juta lebih.

Baca juga:  BNN Papua Barat Tangkap Oknum PJU Polres Sorong Kota, Kapolres: Saya Belum Tahu

Indra menyebutkan, ganja yang disita di KM Dempo rencananya akan diselundupkan ke Sorong.

“EW dan JT dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasa 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Indra.

Di mana keduanya mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit 1 miliar maksimal 10 miliar.

Dengan tertangkapnya tiga tersangka ini, Polda papua Barat kata Indra akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan DPO maupun jaringan di atasnya.(LP9/Red)

Latest articles

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret 2026. Mayoritas penduduk miskin tersebut berada di wilayah perdesaan dengan...

More like this

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...

Festival PAUD Kreatif Manokwari Tanamkan Semangat Kemerdekaan dan Karakter Anak Sejak Dini

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bunda PAUD Kabupaten Manokwari, Febelina Indou, pada Festival PAUD Kreatif yang...

Festival Raimuti Kodam XVIII/Kasuari Angkat Budaya Bahari Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kodam XVIII/Kasuari menggelar Festival Raimuti dengan melombakan Perahu Tradisional sebagai bagian...