JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jokowi hanya tersenyum saat dicegat awak media.
“Pak Listyo Sigit jadi tersangka, tanggapannya, Pak?” tanya sejumlah wartawan kepada Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi tidak merespons pertanyaan dan terus berjalan meninggalkan ruang sidang. Dia hanya tersenyum ketika wartawan kembali meminta tanggapannya terkait kasus yang menjerat Listyo.
Saat keluar dari gedung pengadilan, Jokowi menyapa pendukung yang telah menunggunya. Dia melambaikan tangan dan menyalami sejumlah orang yang menghampirinya.
Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Asep mengatakan penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak. Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran ialah milik Presiden Prabowo.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya. (*/red)












