Ada Lab Terindikasi Palsukan Rapid Tes Antigen, Derek: itu Pidana

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Surat keterangan hasil tes rapid antigen palsu diindikasi banyak beredar menjelang libur Lebaran. Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir mengingatkan ada konsekuensi hukum terhadap para pemalsu hasil tes.

“Kami peringatkan risiko dari pemalsuan hasil tes rapid antigen. Ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini,” ujar Derek, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan, pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.

Baca juga:  Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional 2026, Papua Barat Dituntut Buktikan Infrastruktur

“Bukan saja risiko nyawa manusia. Tapi juga punya konsekuensi hukum. Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun,” ujar dia.

Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Papua Barat, PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) dan Ikatan Apoteker (IAI)Papua Barat juga diminta ikut mengawasi adanya indikasi pemalsuan hasil rapid anti gen.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Segera Serahkan Lahan Sekolah Garuda ke Pusat

“Ada beberapa laboratorium yang sudah kami kantongi namanya yang diduga sering memalsukan hasil rapid antigen, fakta dan datanya kami sudah pegang lengkap dan sedang dalam pengawasan. Jika terbukti akan ada sanksi berat menanti,” tegas Derek.

Seluruh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota di Papua Barat juga diminta ikut mengawasi klinik, apotik dan laboratorium untuk menghindari adanya pemalsuan hasil rapid antigen.

Dirjen Kesehatan Layangkan Surat

Sementara itu Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Manokwari telah melayangkan surat kepada stakeholder terkait mengenai beredarnya surat hasil rapid tes antigen palsu. Surat bernomor SR 03.04/1/1135/2021 ditandatangani oleh Agung Ardiyanto SKM 3 Mei 2021.

Baca juga:  Ali Baham Janji Bantu Dominggus-Lakotani Menuju Papua Emas

Surat itu berisi pemberitahuan seringnya ditemukan surat hasil rapid tes antigen yang tidak berkesesuaian. Seringkali surat itu tidak dilengkapi tanggal, tanda tangan dan cap stempel lab. Dan beberapa ditemukan tidak berkesesuaian dengan tanggal pemeriksaan.

Karena itu demi mendukung upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 diminta kepada Fasyankes agar memperhatikan beberapa hal dalam penerbitan surat keterangan dimaksud.

Di antaranya nomor surat, tanggal surat, tanda tangan dan cap stempel. Lalu mencantumkan identitas orang yang diperiksa. Tanggal pemeriksaan dan hasilnya. (LP2/red)

Latest articles

SMSI: Verifikasi Dewan Pers Tidak Perlu untuk Kebebasan Pers

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak diperlukan untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia....

More like this

Wagub Papua Barat Tegaskan Dana Otsus Cegah Anak OAP Putus Sekolah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani menegaskan penggunaan dana Otonomi...

Hardiknas 2026, Wagub Papua Barat Tekankan Pendidikan Karakter dan Pemanfaatan Teknologi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani menekankan pentingnya penguatan pendidikan...

Gempa M 5,1 Guncang Ransiki Papua Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

MANSEL, LinkPapua.id - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,1 mengguncang wilayah Ransiki, Papua Barat....