Diusul 2 Pasal Tambahan, Anggaran Otsus Papua-Papua Barat Jadi Rp234 T

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah pusat mengajukan penambahan dua pasal dalam RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dan Papua Barat. Penambahan dua pasal ini memungkinkan naiknya anggaran otsus.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus DPR RI Komarudin Watubun mengungkap, pasal itu menyangkut perpanjangan penambahan anggaran otsus yang semula sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Naik menjadi 2,5 persen. Kedua, yakni soal rencana pemekaran daerah.

“Terkait dua hal itu yang diajukan pemerintah. Hanya dua pasal itu, penambahan dan perpanjangan, sementara seluruh isi dari Undang-undang Otsus tidak ada perubahan,” kata Watubun usai menggelar rapat pembahasan revisi RUU Otsus di lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (3/5/2021).

Baca juga:  Hari Pertama Donor Darah Berderma-NasDem Papua Barat, 71 Kantong Darah Terkumpul

Watubun mengatakan, penambahan dua pasal ataupun revisi RUU tersebut diajukan atas hak inisiatif pemerintah. Untuk itu, tim Pansus juga melibatkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dalam pembahasannya, karena ini menyangkut undang-undang yang disampaikan atas hak inisiatif pemerintah.

Oleh sebab itu, lanjut Watubun, penambahan lebih dari dua pasal pun mungkin bisa terjadi. Menurutnya, semua kemungkinan itu tergantung pada perkembangan yang diusulkan atau diajukan pemerintah saat pembahasan di Senayan, nanti.

Baca juga:  Dominggus Urbon Minta Dinas PUPR Papua Barat Perhatikan Kontraktor OAP

“Pembahasan (rapat) ini adalah untuk mendengar usul rakyat yang berkembang dibawah. Nanti, ada sembilan fraksi di DPR RI yang membahasnya lebih lanjut dan mendalam. Sementara ini kami sifatnya evaluasi dalam bentuk menjaring aspirasi,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebanyak Rp138,65 triliun ke Papua dan Papua Barat, sejak 2002 silam. Penyaluran dana itu belum termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta belanja kementerian/lembaga.

Baca juga:  13 Tahun BPBD Papua Barat: Jadi Garda Terdepan Hadapi Bencana

Ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mennggelar rapat bersama Komite I DPD – RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (26/1/2021).

Dengan estimasi penambahan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka total anggaran otsus yang akan disalurkan pemerintah bagi Papua dan Papua Barat ialah sebesar Rp234 triliun, dengan opsi perpanjangan selama 20 tahun ke depan.(LP7/red)

Latest articles

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Pada Kamis (25/6/2026).Hadir...

More like this

Hery Wonda Masih Hilang di Perairan Pulau Roon, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap Hery Wonda (26), penumpang KM Gunung...

Jelang Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Cek Kesiapan Panitia hingga Kedatangan Tamu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mematangkan...

Pemaparan Ketua LPPD Sulteng hingga Terpilih Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara...