Air Sumur Tercemar, Pemilik Kos di Manokwari Polisikan Dapur MBG

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemilik kos di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melaporkan pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Papua Barat. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa pencemaran air sumur dan udara.

“Iya, kami adukan hal ini secara pidana ke Polda Papua Barat terkait pencemaran air sumur dan udara,” kata Kuasa Hukum Korban, Yohannes Akwan, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (28/5/2026).

Langkah hukum ini ditempuh oleh korban bernama Purwati setelah rangkaian mediasi dan somasi tidak direspons baik oleh pengelola. Laporan resmi telah terdaftar sejak 22 Mei 2026 di Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Papua Barat dengan nomor bukti pengaduan STPLP/75/V/2026.

Aktivitas dapur MBG di kawasan Amban tersebut merusak fasilitas air sumur milik korban yang awalnya digunakan untuk konsumsi air minum. Kini, air sumur tersebut berubah kondisi dan hanya bisa dimanfaatkan warga untuk mencuci pakaian.

Selain polusi air, operasional dapur yang berdekatan dengan area permukiman juga memicu pencemaran udara. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelangsungan usaha kos-kosan milik korban.

“Adanya Pengoperasian dapur MBG yang diduga tidak sesuai SOP sehingga penghuni kos-kosan tidak betah dan tidak nyaman tinggal di kosan milik Purwati, klein kami,” ujar Yohannes.

Akibat ketidaknyamanan dari dampak polusi udara tersebut, para penghuni kos memilih pergi. Mereka meninggalkan tempat usaha milik korban untuk mencari lokasi kos-kosan lain.

Sementara itu, pihak pengelola Dapur MBG mengaku baru mengetahui adanya aduan hukum ke kepolisian tersebut. Namun, pihak pengelola membenarkan adanya kedatangan aparat kepolisian ke lokasi dapur dalam beberapa hari terakhir.

“Saya baru dapat informasi soal klein saya diadukan ke Polda,” ucap Kuasa Hukum Pengelola Dapur MBG, Rustam.

Rustam menambahkan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait pembuktian tuduhan pencemaran tersebut. Sesuai asas hukum perdata, barang siapa yang mendalilkan suatu hal maka dia yang wajib membuktikannya. (LP2/red)

Latest articles

Tim Pemekaran DOB Papua Barat Bakal Turun ke Kabupaten, Serap Aspirasi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim pemekaran daerah otonomi baru (DOB) DPRP Papua Barat bersiap turun ke sejumlah kabupaten pengusul untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kunjungan tersebut...

More like this

Tim Pemekaran DOB Papua Barat Bakal Turun ke Kabupaten, Serap Aspirasi 2 Wilayah Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim pemekaran daerah otonomi baru (DOB) DPRP Papua Barat bersiap turun...

DPRP Papua Barat Dorong Perda Pemekaran Distrik, Syarat 10 Kampung Dinilai Memberatkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran distrik...

Baru 7 dari 203 Usulan Penuhi Syarat, Bupati Pegaf Minta Kekhususan Pemekaran 93 Kampung

MANOKWARI, LinkPapua.id – Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan...