Antisipasi Pemilih Ganda, Disdukcapil Manokwari Perketat Proses Coklit

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari akan memaksimalkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) kependudukan untuk Pilkada 2024. Coklit akan dilakukan secara akurat agar tidak terjadi pemilih ganda.

Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Effendi menegaskan, coklit penduduk dilakukan lebih valid berdasarkan kartu keluarga (KK). Coklit bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sehingga Pilkada 2024 benar-benar bersih dan murni. Karena pada pilkada saat ini menggunakan asas de jure (sesuai hukum),” terang Rustam baru-baru ini.

Rustam mengaku akan menyampaikan kepada panitia pemutakhiran data pemilihan (Pantarlih) agar menginput data berdasarkan KK. Sehingga jika berdasarkan KK orang yang satu KK dapat memilih di TPS yang sama.

Baca juga:  KPU Manokwari Sarankan Bakal Calon Tidak Mendaftar Dihari Terakhir Pendaftaran

“Dengan asas de jure (sesuai hukum), artinya pemilih yang didata sesuai dengan masing-masing alamat yang tertuang di KTP elektronik. Bukan berdasarkan di mana dia tinggal atau (de facto) saja,” jelasnya.

Untuk itu kata Rustam, panitia Pantarlih dalam melakukan coklit harus mendata langsung dari rumah ke rumah. Hal ini untuk memastikan bahwa data benar-benar akurat.

“Apabila ditemui penduduk yang memiliki KTP dari luar Manokwari maka tidak usah di data. Jadi panitia hanya mengecek penduduk yang memiliki KTP Manokwari dan KTP luar Manokwari tidak usah didata sehingga tidak bisa memilih di Manokwari melainkan harus memilih di daerah asalnya. Dengan cara seperti ini harusnya tidak akan ditemui pemilih ganda,” ujarnya.

Baca juga:  Debutan, PKN Targetkan Raih 5 Kursi di DPRD Manokwari

Kata Rustam, dengan asas de jure juga mengharuskan penduduk yang bersangkutan harus mengubah KTP sesuai tempat domisilinya agar dapat memilih di TPS.

“DP4 di Kabupaten Manokwari berjumlah 135.808 orang, tetapi setelah dilakukan coklit oleh Pantarlih maka DPT bisa jadi lebih banyak dari itu,” terang Rustam.

Baca juga:  KPU Manokwari Bakal Sosialisasikan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Jelang Verfak

Rustam melaporkan bahwa pihaknya juga sudah menyerahkan data agregat wajib KTP di Manokwari semester II tahun 2023 yang berjumlah 141 ribu orang kepada KPU. Data agregat penduduk itu bisa dijadikan patokan dalam pemutakhiran data maupun coklit pantarlih.

“Kalau DPT di bawah 141 ribu tidak heran karena masih bisa diterima. Tapi kalau jumlah DPT lebih dari 141 ribu maka tentunya harus dipertanyakan data tersebut benar akurat atau tidak. Barangkali ada data yang ganda,” terangnya. (LP14/red)

Latest articles

Dinkes Papua Barat: Tak Ada Peserta Pesparawi Nasional Mual-Muntah Dirujuk ke...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memastikan tidak ada peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV yang mengalami gangguan kesehatan hingga...

More like this

Hery Wonda Terjatuh dari KM Gunung Dempo, Operasi SAR Digelar di Teluk Cenderawasih

MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Manokwari melalui Unit Siaga SAR (USS) Teluk...

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...