Beneficial Ownership Solusi Keluar dari Jerat Utang dan Selamatkan BUMN

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com – Kondisi BUMN kian mengkhawatirkan di tengah jerat utang yang menumpuk. Para pengusaha menyarankan pemerintah agar menempuh upaya yang lebih komprehensif.

Ketua Komunitas Pengusaha Nusantara Apri Setio mengemukakan, proyek yang mangkrak dan berbagai masalah yang dihadapi BUMN menjadi sorotan publik.

Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan mengingat BUMN merupakan badan usaha yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

“Muara dari seluruh permasalahan ini tentu saja adalah dari sektor keuangan,” terang Apri dalam keterangannya yang diterima Linkpapua.com, Selasa (1/2/2022).

Baca juga:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 20 Jenderal Bintang Dua, Ini Daftar Lengkapnya

Sesungguhnya solusi dari permasalahan ini sudah disiapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 melalui Peraturan Presiden No 13 tahun 2018 tentang Penerapan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di dalam korporasi yang diyakini oleh berbagai pihak sebagai solusi BUMN untuk dapat kembali bergerak dan produktif.

Menurut Apri, berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, bahwa Beneficial Ownership yang merupakan pemilik dana sebenarnya dari sebuah korporasi dapat membantu dalam restrukturisasi utang. Dan tentu saja pembiayaan atas proyek yang mangkrak maupun memulai proyek yang baru sehingga perputaran keuangan BUMN menjadi sehat kembali.

Baca juga:  Konsolidasi di HUT Ke-61 IKWI, Ketua Umum: Evaluasi untuk Menjadi Lebih Baik

“Peran serta pemerintah dan perbankan dalam menyukseskan penerapan Beneficial Ownership menjadi kunci atas percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia,” paparnya.

Penerapan ini dianggap sebagai sebuah perubahan masif di dalam dunia perekonomian Indonesia. Bukan hanya menyehatkan kembali BUMN untuk hajat hidup orang banyak tapi juga memberikan kesempatan kepada BUMN untuk mengepakkan sayapnya ke taraf internasional.

Baca juga:  Akhirnya Komisi Yudisial RI Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Toraja

Apri menambahkan penerapan ini tentunya tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Kolaborasi berbagai pihak sangat dibutuhkan. Dengan kolaborasi dan penerapan pemilik manfaat (Beneficial Ownership), saya optimis Indonesia akan menatap masa depan yang cerah,” tutup pengusaha ramah ini. (LP2/Red)

Latest articles

Kasus Pencurian dan Kecelakaan Lalu Lintas Dominasi Gangguan Kamtibmas di Papua...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Gelar Operasional TW I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kinerja seluruh satuan...

More like this

Wamendagri Pastikan Tak Ada Pemotongan-Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus Papua

JAKARTA, LinkPapua.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar terkait adanya...

Rupiah Melemah ke Rp17.592, Prabowo Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

NGANJUK, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto menanggapi kondisi nilai tukar rupiah yang terus mengalami...

256 Suspek Virus Hanta di Indonesia, Kemenkes Ungkap Belum Ada Kasus HPS

JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan ratusan temuan suspek virus Hanta yang...