MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menemukan temuan senilai Rp33,6 miliar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Papua Barat tahun 2024. Dari jumlah itu, baru Rp13,3 miliar yang dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp20,2 miliar masih tersisa.
Batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK akan berakhir pada 24 September 2025. Jika tidak diselesaikan, sisa dana itu berpotensi masuk ranah hukum.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan agar proses tindak lanjut dipercepat sebelum jatuh tempo. Dia menekankan penyelesaian penting agar masalah tidak kembali muncul dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah tahun 2025.
“Ini sudah dekat dengan batas rekomendasi BPK yaitu tanggal 24 September. Saya tegaskan agar tindaklanjut segera dipercepat dan dana yang belum disetor ke kas daerah segera disetor agar LPJ 2025 nantinya tidak menjadi masalah,” ujarnya di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/9/2025).
Dominggus juga menargetkan LKPJ 2025 bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dia pun kembali mengingatkan agar seluruh temuan segera dibereskan.
“Kita semua inginkan bahwa LKPJ tahun 2025 dapat memperoleh WTP. Olehnya saya ingatkan agar proses penyelesaian segera diselesaikan dananya disetor ke kas daerah dan yang berkaitan dengan administrasi juga segera diselesaikan. Saya ingatkan bahwa jika sampai tanggal 24 September tidak diselesaikan maka temuan bisa masuk dalam proses hukum,” ucapnya. (LP14/red)