Bupati Manokwari Tegaskan ASN Harus Dapat Izin Resmi sebelum Pindah ke Pemprov

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tidak dapat pindah ke pemerintah provinsi (pemprov) atau daerah lain tanpa izin resmi.

“Saya ingatkan bagi ASN yang dilantik dan mutasi pemprov tanpa seizin saya sebagai bupati, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tidak memproses surat-surat ataupun administrasinya,” ujar Hermus, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Manokwari, Senin (4/9/2023).

Baca juga:  Bupati Manokwari Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 21.358 Pekerja Rentan

Hermus menjelaskan bagi mereka yang ingin pindah atau mendapatkan jabatan di luar Pemkab Manokwari wajib untuk memperoleh izin dari kepala daerah terlebih dahulu.

Baca juga:  Wabup Manokwari Tinjau Ujian Akhir SMPIT Insan Mulia, Puji Fasilitas Multimedia-Musik

“Ini menjadi perhatian bagi semua. Jika ingin pindah ada prosedurnya, jangan diam-diam pindah lalu sudah dilantik ditempat lain,” tegasnya.

Baca juga:  Di Kasuari Open 10 K, Waterpauw Bicara Ultahnya ke-60 dan Dedikasi pada Negeri

Pernyataan Hermsu ini merespons kasus beberapa ASN Pemekab Manokwari yang beberapa waktu lalu dilantik untuk menduduki sejumlah jabatan di Pemprov Papua Barat. (LP3/Red)

Latest articles

Kalimantan Barat Buka Persaingan Kategori PSDC, Bidik Emas di Pesparawi Nasional...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Kalimantan Barat membuka persaingan kategori paduan suara dewasa campuran (PSDC) pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Manokwari,...

More like this

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada Warga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai...

Hery Wonda Masih Hilang di Perairan Pulau Roon, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap Hery Wonda (26), penumpang KM Gunung...

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...