Bupati Markus Waran Wanti-wanti ASN dan Kepala Kampung Jaga Netralitas

Published on

MANSEL,linkpapua.com– Bupati Manokwari Selatan Markus Waran mengajak ASN dan kepala kampung menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Markus mengatakan, suasana akan lebih sejuk jika ASN dan kepala kampung tetap taat pada asas netralitas.

Hal tersebut, disampaikan Bupati Markus Waran saat melakukan monitoring kesiapan pemilu legislatif dan presiden bersama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan di Distrik Neney dan Momiwaren, Rabu (17/1/2023).

Kata Markus, kepala kampung dan aparat kampung harus tegak lurus. Begitu juga ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon dan partai politik manapun. Sikap berpihak berpotensi menimbulkan masalah.

Baca juga:  Bahas Anggaran Pemilu 2024, Pemprov Papua Barat Segera Undang KPU

“Ini kita sampaikan supaya jangan sampai di kemudian hari terjadi persoalan nantinya menimbulkan masalah di belakang,” jelasnya.

Markus juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sampai pelaksananaan pesta demokrasi ini berlangsung.

Sebelumnya, penekananan terhadap netralitas ASN dan kepala kampung juga disampaikan saat kunjungan monitoring pertama di Distrik Dataran Isim dan Tahota. Saat kunjungan tersebut, berdasarkan pantauan lapangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mansel juga melakukan pemasangan spanduk di setiap distrik yang dikunjungi bertuliskan tentang Netralitas ASN.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Kaimana Bakal Maju Berebut Kursi DPR Papua Barat di 2024

Di mana, ASN dilarang untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik dan ASN. Adapun larangan keikutsertaan ASN dalam kegiatan politik dipaparkan sebagai berikut.

ASN dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain. Dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

“ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, sebelum selama dan sesudah kampanye,” katanya.

Baca juga:  Cegah Chaos, Kapolres Bintuni akan Tindak Tegas Kecurangan di TPS

Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi.

Secara rinci dijelaskan bahwa larangan itu antara lain mengadakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

“Selain itu, dilarang memberikan surat dukungan disertai surat fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” tutupnya. (LP11/red).

Latest articles

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ Korpri tingkat nasional ke-8 di Makassar dan Pangkep, Sulawesi Selatan...

More like this

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Bisa Diamati di Mana Saja?

JAKARTA, LinkPapua.id – BMKG menyebut Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026 tidak dapat...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...