Dikejar Deadline, DPR PB Optimistis Rampungkan 4 Raperda Tahun ini

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat optimistis mampu menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) tahun ini. Keempat raperda itu masuk dalam prioritas penyusunan.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat (DPRPB), Karel Murafer, mengatakan sedikitnya ada empat rancangan regulasi yang mesti diselesaikan dalam tahun ini. Sebab, waktu penyusunannya dibatasi hanya satu tahun.

Sayangnya, Karel Murafer tak menyebutkan apa saja regulasi dimaksud karena alasan masih dalam tahap persiapan.

Baca juga:  Perdasus Nomor 4 Diharapkan Bisa Mengakomodir Wewenang DPR PB

“Mulai Februari-Maret ini kita sudah start untuk selesaikan. Karena sudah ada target dari PP (peraturan pemerintah) 106 maupun 107 sesuai dengan revisi UU Otsus yang mengamanatkan segera untuk menyelesaikan raperdasi maupun raperdasus yang menjadi perintah dari UU segera diselesaikan,” ujarnya.

Bapemperda pun yakin dapat merampungkan penyusunan regulasi prioritas itu. Menurut Karel Murafer prosesnya saat ini berjalan cukup lancar. Tidak ada hambatan atau kesulitan yang dihadapi.

Baca juga:  Waterpauw Raker Bersama Bupati Se-Papua Barat, Sinergi Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

“Intinya bahwa, kita sudah bahas sebagian. Ada sekira 16 yang dibahas lalu dan tinggal empat rancangan regulasi saja yang menjadi turunan dari PP (Peraturan Pemerintah) nomor 106 dan 107. Dalam tahun ini, kita selesaikan karena deadline waktu yang diberikan kepada kami hanya 1 tahun,” jelas Karel Murafer.

Karel Murafer menambahkan, Bapemperda juga segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Papua Barat yang memiliki keterkaitan dengan rancangan regulasi yang menjadi turunan dari UU Otsus.

Baca juga:  Pemprov dan DPR Papua Barat Siap Bahas Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2023

“Taget kami pada tahun 2020 dan 2021 itu ada beberapa. Juga sesuai dengan turunan PP 106 dan 107 sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu akan segera kita tuntaskan dalam tahun ini,” tandasnya. (LP2/Red)

Latest articles

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, secara resmi menyerahkan 100 peserta Latihan Dasar...

More like this

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini...

Kasus Kekerasan Senior-Junior di SMA Taruna Kasuari Nusantara Manokwari Berakhir Damai

MANOKWARI, LinkPapua.id– Kasus kekerasan fisik antara siswa senior dan junior di SMA Taruna Kasuari...

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan...