Diperiksa 3 Jam, Kejari Manokwari Tahan Bendahara Dinkes Teluk Wondama

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Kejaksaan Negeri Manokwari resmi menahan Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Teluk Wondama Ronni Irwanto usai diperiksa penyidik selama tiga jam, Jumat (8/3/2024). Ronni terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Teluk Wondama.

Ronni menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIT di Manokwari. Ronni digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wit dengan menggunakan rompi tahanan. Ronni akan ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Baca juga:  Kasus HIV Papua Barat Capai 6.369, Dinkes Teluk Bintuni Ingatkan Warga

“Kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Seksi pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul SH.

Asrul mengungkapkan, pada 2019 dana BOK dialokasikan
sebesar Rp7.243.702.000,00. Yang dikelola oleh 6 puskesmas yaitu sebesar Rp5.716.000.000,00. Dan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp1.527.702.000,00.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Huntara Lanjut ke Persidangan

“Ini terdiri dari dana dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik. Terhadap pengelolaan anggaran tersebut, terdapat Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya,” kata Asrul.

Dia menyebut pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Asrul juga menyebut, kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.822.000,00 atau Rp1,037 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/SR-304/PW27/5/2022 Tanggal 21 September 2022,” ucapnya.

Baca juga:  Kredit Ganda yang Libatkan Oknum TNI dan Bank, Kejati Papua Barat Selidiki

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LP2/Ered)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Bawa Foto Pelatih yang Wafat, Kontingen MGN Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Papua tampil memukau pada kategori musik gereja nusantara (MGN)...

Didampingi Gubernur, Kontingen Sulut Bersyukur Bisa Tampil di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Sulawesi Utara (Sulut) bersyukur dapat mengikuti seluruh rangkaian Pesparawi Nasional...