DP3AKB Teluk Bintuni Edukasi Warga Kampung Idoor soal Pernikahan Dini

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar penyuluhan dan edukasi aturan negara terkait pelaksanaan pernikahan dini kepada warga Kampung ldoor, Distrik Wamesa, Senin (28/6/2021).

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di lokasi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Tutik Wahyu Utami S.Tr.Keb (Kabid KB Kesehatan), Cicilia Nafurbenan S.Tr.Keb (Kasi KB Kesehatan), serta Alit Hariyono (Kasi Perlindungan Anak).

Baca juga:  Pimpinan DPRK Bintuni Minta Kabag Keuangan Bertahan, Aktivis Curiga Ada Kepentingan

Puluhan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat di Kampung Idoor hadir menyimak setiap materi yang disampaikan di Balai Kampung ldoor.

Dijelaskan Tutik, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang masih di bawah umur. Calon pengantin pria di bawah usia 19 tahun, sementara calon pengantin wanita di bawah umur 16 tahun.

Beberapa syarat untuk bisa melaksanakan pernikahan usia dini, antara lain kedua calon mempelai harus mendapakan persetujuan dari orang tua masing masing, melengkapi dengan formulir N2 di kelurahan, hingga melakukan sidang di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Baca juga:  Bantah Pecat Honorer, Bupati: Kita Tata Ulang Agar Bisa Tetap Gajian

“Adapun anak laki-laki yang baru berusia 19 tahun dan wanita umur 16 tahun, tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapat izin dari orang tua. Kecuali ada surat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua masing-masing mempelai,” jelas Tutik.

Baca juga:  Pemkab Bintuni Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel, 53 OPD Ikut Bimtek

Sementara itu, Komandan Satgas TMMD ke-111 Kodim 1806/Teluk Bintuni, Letkol Inf Kadek Abriawan S.IK menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik dalam pelaksanaan program TMMD di Kampung Idoor.

Selain materi mengenai aturan pernikahan dan kesehatan, penyuluhan juga dilakukan dengar materi masalah pendidikan, pertanian dan perikanan, serta penyuluhan wawasan kebangsaan oleh Bakesbangpol Teluk Bintuni. (LP5/red)

Latest articles

Diskominfo SP Bintuni Bagikan Starlink-Solar Panel ke Sekolah dan Puskesmas di...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo SP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memasang perangkat Starlink dan panel surya di...

More like this

Diskominfo SP Bintuni Bagikan Starlink-Solar Panel ke Sekolah dan Puskesmas di Pedalaman Moskona

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo SP) Kabupaten Teluk...

Ayor Kosepa Ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni melalui Musda V

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id – Ayor Kosepa ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk...

Joko Lingara Sentil Kader Golkar Bintuni agar Mau Belajar ke Senior Politik

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta kader Golkar...