25.1 C
Manokwari
Selasa, Februari 10, 2026
25.1 C
Manokwari

Search for an article

More

    DPR Papua Barat Minta Pemprov Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat dengan tegas meminta Pemprov Papua Barat meninjau ulang kebijakan pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR Papua Barat pada tahun anggaran 2025. Mereka menilai kebijakan itu akan melumpuhkan tiga fungsi utama DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, menyatakan bahwa pemangkasan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berisiko menghambat kinerja dan tanggung jawab konstitusional DPR.

    “Tiga fungsi DPR Papua Barat, baik fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di Papua Barat, tidak bisa dilakukan jika harus dipangkas 50 persen,” kata Syamsudin usai pertemuan bersama TAPD di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (17/4/2025).

    Dia menekankan bahwa kegiatan DPR sangat erat kaitannya dengan perjalanan dinas, terutama dalam rangka pengawasan langsung ke lapangan.

    “Saya bisa pastikan tupoksi kami tidak akan berjalan karena fungsi tugas DPR yang diatur jelas perundang-undangan itu menyangkut dengan pengawasan yang berhubungan dengan perjalanan dinas tersebut, kan,” katanya.

    Syamsudin menambahkan, perjalanan dinas juga diperlukan dalam konteks pembahasan regulasi maupun evaluasi anggaran, termasuk penyusunan dan pengesahan APBD.

    “Ini sangat melekat sehingga kemudian dalam hal ini kami garis bawahi bahwa bukan kita tidak menyetujui tentang pemangkasan 50 persen dari perjalanan dinas pimpinan dan anggota, tetapi tupoksi kita tidak akan berjalan,” terang politisi Partai NasDem itu.

    Dia menuturkan bahwa DPR Papua Barat tidak memiliki kewenangan mengelola pekerjaan fisik seperti eksekutif, melainkan fokus pada fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan yang telah diamanatkan undang-undang.

    Atas dasar itu, DPR Papua Barat mendesak gubernur dan TAPD Pemprov Papua Barat untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga keberlangsungan tugas-tugas kelembagaan DPR.

    “Ini fatal, ya. Saya pertegas lagi, jika anggaran kegiatan perjalanan Dinas dipangkas sebesar 50 persen, maka seluruh kegiatan di DPR pasti tidak akan berjalan, termasud pembahasan APBD Perubahan, pembahasan regulasi, dan pengawasan. Kegaitan fisik yang akan dan telah dikerjakan, kami tidak bisa melakukan pengawasan karena itu fungsi kami,” bebernya. (LP14/red)

    Latest articles

    Jaga Uang Rakyat, Anggota DPRP PB Minta KPK Pelototi APBD Sejak...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPRP Papua Barat Aloysius P Siep meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi ketat perencanaan APBD 2026 demi menjaga uang rakyat....

    More like this

    Jaga Uang Rakyat, Anggota DPRP PB Minta KPK Pelototi APBD Sejak Awal

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPRP Papua Barat Aloysius P Siep meminta Komisi Pemberantasan Korupsi...

    Polda Papua Barat Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Keselamatan di jalan Yos sudarso. Manokwari sebagai upaya...

    SK Terbit, Pelantikan Waka III DPRP Papua Barat Tunggu Agenda Gubernur

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Surat keputusan (SK) pelantikan Wakil Ketua (Waka) III DPRP Papua Barat...
    Exit mobile version