DPR RI Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Usai Putusan MK

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, Komisi II DPR RI kini tengah melakukan kajian mendalam dan simulasi teknis terhadap sejumlah skema pemisahan. Pemisahan ini direncanakan berlangsung dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara kedua pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan pihaknya juga secara aktif menyerap aspirasi publik dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya masukan dalam proses evaluasi.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniwan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam diskusi virtual yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (29/6/2025).

Baca juga:  Gandeng Komisi VII, SKK Migas Salurkan Bantuan Covid-19 di Ambon

Aria menegaskan, setiap lima tahun sekali Komisi II memang secara rutin mengevaluasi peraturan perundang-undangan pemilu sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem demokrasi nasional.

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Papua Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Menanggapi putusan MK tersebut, Komisi II saat ini mengkaji dua model utama pemisahan: secara horizontal dan vertikal.

“Pemisahan secara horizontal, misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden-wakil presiden dan pilkada provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak, tapi berbeda tahunnya,” bebernya.

Adapun dalam skema vertikal, pemilu tingkat pusat seperti pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan lebih dahulu, lalu disusul pemilu daerah untuk pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga:  Waka Komisi XIII DPR RI Minta Menteri HAM Lebih Sering ke Papua Barat Daya

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara pilkada dengan pileg dan pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah pilkada rasa pilpres. Dampak kemenangan di pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam pilkada,” paparnya.

Dia menambahkan, Komisi II juga membuka kemungkinan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y) pada triwulan II 2026. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)...

More like this

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...