DPR RI Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Usai Putusan MK

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, Komisi II DPR RI kini tengah melakukan kajian mendalam dan simulasi teknis terhadap sejumlah skema pemisahan. Pemisahan ini direncanakan berlangsung dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara kedua pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan pihaknya juga secara aktif menyerap aspirasi publik dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya masukan dalam proses evaluasi.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniwan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam diskusi virtual yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (29/6/2025).

Baca juga:  Ketua Komisi II DPR RI Sebut Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Segera Terjawab

Aria menegaskan, setiap lima tahun sekali Komisi II memang secara rutin mengevaluasi peraturan perundang-undangan pemilu sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem demokrasi nasional.

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Papua Barat Bakal Tambah 5 DOB, Ada Kota Manokwari dan Manokwari Barat

Menanggapi putusan MK tersebut, Komisi II saat ini mengkaji dua model utama pemisahan: secara horizontal dan vertikal.

“Pemisahan secara horizontal, misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden-wakil presiden dan pilkada provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak, tapi berbeda tahunnya,” bebernya.

Adapun dalam skema vertikal, pemilu tingkat pusat seperti pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan lebih dahulu, lalu disusul pemilu daerah untuk pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga:  Legislator DPR RI Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Hanya Anggaran

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara pilkada dengan pileg dan pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah pilkada rasa pilpres. Dampak kemenangan di pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam pilkada,” paparnya.

Dia menambahkan, Komisi II juga membuka kemungkinan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Sambut Pesta Sinoli x Torang Locavore 2026, BI Papua Barat Tekankan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar Media Briefing dalam rangka menyambut rangkaian acara puncak Pesta Sinoli x Torang Locavore...

More like this

Sambut Pesta Sinoli x Torang Locavore 2026, BI Papua Barat Tekankan Pentingnya Data Berkualitas

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar Media Briefing dalam...

Dandim 1801 Manokwari: Antusiasme Tinggi, Turnamen Domino HUT TNI ke-81 Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Antusiasme masyarakat mengikuti Turnamen Domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)...

Denny Indrayana cs Gugat Gibran di MK, Minta Presiden Ajukan 2 Wapres Baru

JAKARTA, LinkPapua.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...