DPR RI Usul Pembentukan Badan Guru, Tangani Kesejahteraan-Perlindungan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga khusus berupa badan guru untuk membenahi tata kelola pendidik di Indonesia. Lembaga ini nantinya akan mengintegrasikan urusan kesejahteraan hingga perlindungan hukum bagi guru di berbagai kementerian.

“Kondisi ini menuntut adanya satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,” ujar Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gantina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca juga:  Gantikan Rusdi Masse, Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Selly menilai persoalan guru saat ini sangat kompleks karena tersebar di lintas kementerian dan lembaga. Selain di bawah Kementerian Pendidikan, banyak guru yang bernaung di bawah kementerian lain seperti Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.

“Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegas Selly.

Baca juga:  Mendagri Tito Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Legislator Fraksi PDIP ini menyoroti masih banyaknya praktik kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan fungsi pendidikan karakter. Ia mendorong adanya aturan khusus bersifat lex specialis agar perlindungan hukum bagi guru lebih kuat dan tepat sasaran.

Menurut Selly, aturan yang ada saat ini seringkali menggunakan hukum umum yang tidak relevan dengan konteks pendidikan. Hal inilah yang menjadi celah terjadinya proses hukum terhadap tenaga pendidik saat menjalankan tugas profesionalnya.

Baca juga:  Komisi II DPR RI Prihatin Kondisi Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Janji Kawal di Parlemen

Upaya regulasi khusus perlindungan guru dan dosen ini akan diperjuangkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pembahasan UU Sisdiknas di Komisi X juga akan menjadi pintu masuk untuk proses harmonisasi aturan tersebut. (*/red)

Latest articles

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27) merasa terbantu dengan kemudahan pindah fasilitas kesehatan (faskes) dari Timika...

More like this

Sidang PHPU di MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Disdik

JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas...

Denny Indrayana cs Gugat Gibran di MK, Minta Presiden Ajukan 2 Wapres Baru

JAKARTA, LinkPapua.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...