DPRK Teluk Wondama Fasilitasi 5 Raperda Prioritas Bersama Biro Hukum Papua Barat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama melaksanakan fasilitasi lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Rabu (30/4/2025), di Manokwari. Fasilitasi ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan regulasi yang dinilai mendesak untuk mendukung pembangunan daerah.

Kelima raperda itu meliputi Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Wondama; Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis; Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Baca juga:  DPRK Teluk Wondama Konsultasi ke Pusat, Bahas Nasib Honorer-Infrastruktur

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, mengatakan kelima raperda tersebut merupakan inisiatif DPRK yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“Wondama merupakan kabupaten yang baru mulai berkembang sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang menjadi dasar dalam mendukung eksekutif dalam melaksanakan pembangunan ke depan. Jadi, ini menjadi kebutuhan dalam pembangunan Kabupaten Teluk Wondama,” ujarnya.

Baca juga:  Reses DPRK Teluk Wondama, Warga Wasior Curhat soal Krisis Air-Ekonomi Lesu

Sementara itu, Rudi Yawan dari Biro Hukum Pemprov Papua Barat menekankan bahwa fasilitasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan substansi raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, isi raperda harus tersusun secara sistematis, logis, dan mudah dipahami.

“Setelah fasilitasi maka kami akan memberikan catatan-catatan untuk diperbaiki sesuai dengan arahan yang kami berikan. Nanti draf yang sudah Bapak-Ibu perbaiki dikembalikan ke kami lagi untuk kami cek. Kalau sudah benar baru bisa dikeluarkan nomor register,” katanya.

Baca juga:  DPRK Teluk Wondama Serahkan Catatan Evaluasi LKPJ 2025 ke Pemkab, Soroti Proyek Miliaran

Yawan, yang juga doktor hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai substansi kelima raperda sangat relevan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di Teluk Wondama.

“Raperda penanggulangan bencana ini kami sangat setuju karena belajar dari pengalaman yang lalu-lalu di Wondama (beberapa kali terjadi bencana alam),” ungkapnya. (rex/red)

Latest articles

Bintuni Jadi Kabupaten Terbaik Program 3 Juta Rumah, Dapat 200 Unit...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, masuk kategori Kabupaten Terbaik dalam implementasi program pengembangan 3 juta rumah tingkat regional Papua. Atas capaian...

More like this

Bintuni Jadi Kabupaten Terbaik Program 3 Juta Rumah, Dapat 200 Unit Alokasi Bedah Rumah

JAKARTA, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, masuk kategori Kabupaten Terbaik dalam implementasi...

3 Personel Polda Papua Barat Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual, Keluarga Desak Proses Etik

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tiga personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat divonis bersalah dalam...

Pemkab Teluk Wondama Ajukan Belanja Daerah Jadi Rp1,048 Triliun di APBD-P 2026

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama, Papua Barat, mengajukan perubahan belanja...