Dua Oknum Polisi Viral Jilat Kue Ulang Tahun TNI Dipecat dengan Tidak Hormat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Dua oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) Polda Papua Barat menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH ini sesuai dengan putusan sidang yang digelar, Jumat (7/10/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, mengatakan dua anggota polantas yang dipecat itu adalah pembuat konten yang viral menjilat kue pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI, Rabu (5/10/2022). Keduanya dinilai mencederai institusi TNI.

“Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam. Dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH,” kata Adam.

Dalam putusan sidang kode etik, keduanya melakukan perbuatan tercela. Selain itu, ditempatkan di tempat khusus terhitung sejak 5-7 Oktober.

“Kedua oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik,” ucap Adam. (LP2/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Teken MoU dengan ICBA, Dorong Manfaat Karbon Hutan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Karbon Kredit dan Biodiversitas Indonesia (ICBA)...

More like this

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...

Polda Papua Barat Dorong Pers Sajikan Informasi Akurat dan Berimbang

MANOKWARI, Linkpapua.id– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan insan pers melalui...