27.5 C
Manokwari
Sabtu, September 27, 2025
27.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Dua Oknum Polisi Viral Jilat Kue Ulang Tahun TNI Dipecat dengan Tidak Hormat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Dua oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) Polda Papua Barat menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    PTDH ini sesuai dengan putusan sidang yang digelar, Jumat (7/10/2022).

    Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, mengatakan dua anggota polantas yang dipecat itu adalah pembuat konten yang viral menjilat kue pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI, Rabu (5/10/2022). Keduanya dinilai mencederai institusi TNI.

    “Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam. Dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH,” kata Adam.

    Dalam putusan sidang kode etik, keduanya melakukan perbuatan tercela. Selain itu, ditempatkan di tempat khusus terhitung sejak 5-7 Oktober.

    “Kedua oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik,” ucap Adam. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Belum Tuntas Kembalikan Temuan BPK Rp4,5 M, Dominggus:...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat belum menuntaskan pengembalian temuan BPK sebesar Rp4,5 miliar. Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan hal ini bisa jadi aib jika...

    More like this

    Polda NTT Periksa Plt Direktur Perusda Bintuni di Kasus BBM Ilegal

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polda NTT memeriksa Plt Direktur Perusda Bintuni Maju Mandiri (BMM),...

    Polda Papua Barat Resmikan SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat resmi mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung...

    Polda Papua Barat Kembali Bongkar Produksi Rumahan Minol Palsu

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana...
    Exit mobile version