Dugaan Korupsi Huntara Manokwari, Kejari Hadirkan Pendapat Ahli untuk Seret Tersangka

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari tengah meminta keterangan sejumlah ahli dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di kawasan Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

“Penyidik mengundang ahli teknik sipil yang paham di bidang konstruksi dan di bidang lainnya yang berkaitan dengan masalah ini. Permintaan keterangan ahli masih sementara berjalan, salah seorang yang dimintai keterangan yakni ahli konstruksi untuk melihat spesifikasi bangunan,” kata I Made Pasek Budiawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari, kepada Linkpapua.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga:  Diperiksa 9 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Bulog Martha Mulu

Selain meminta keterangan ahli konstruksi bangunan, penyidik Kejaksaan juga telah meminta keterangan ahli di bidang anggaran untuk menaksir biaya yang dikeluarkan dalam proyek pembangunan Huntara.

Budiawan mengungkap, permintaan keterangan ahli di bidang anggaran untuk menyeret atau menjerat pelaku lain terkait penyalahgunaan wewenang serta bukti lainnya yang mengarah pada tindak pidana.

“Semua sudah dilalui, sejumlah saksi dan ahli sudah kita periksa dan dimintai keterangannya. Proses yang masih sementara berjalan sekarang ialah permintaan keterangan ahli konstruksi. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Budiawan.

Hingga saat ini Kejaksaan masih enggan terbuka soal calon tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam proyek tersebut. Kerugian yang dimaksud ialah hasil perhitungan ahli konstruksi bangunan sebagaimana permintaan BPK perwakilan Papua Barat.

Baca juga:  Jadi Perumda, PDAM Manokwari Wajib Hasilkan PAD 51 Persen

Huntara mulai dibangun pemerintah pada 2016 untuk korban kebakaran di kompleks Borobudur, Distrik Manokwari Barat, tetapi pekerjaan Huntara ternyata tak diselesaikan hingga menjadi temuan Inspektorat.

Proyek tersebut pun menjadi kasus dan masuk meja penyidikan Kejari Manokwari. Meski sempat terhenti, kasus itu mulai dilidik kembali sejak 9 Oktober 2020 lantaran masih tak ada penyelesaian pekerjaan dari pihak ketiga.

Baca juga:  KIP Papua Barat, 10 Calon Anggota Siap Jalani Fit and Proper Test

Dalam penyelidikan dan penyidikan Kejari Manokwari, Huntara yang terdiri dari 20 ruang, 1 dapur umum, dan 1 tempat penyimpanan bahan makanan, dibangun dengan menggunakan dana APBD Manokwari 2016 sebesar Rp5 miliar.

Sesuai aturan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manokwari, proyek pembangunan Huntara harus dikerjakan oleh satu pihak saja.

Akan tetapi, fakta di lapangan sedikitnya terdapat keterlibatan 11 kontraktor pelaksana, dengan klasifikasi pekerjaan yang berbeda-beda mengerjakan proyek pembangunan Huntara Susweni. (LP7/2021)

Latest articles

PSDC Papua Barat Bahagia Tampilkan Hasil Latihan 2 Tahun di Pesparawi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen paduan suara dewasa campuran (PSDC) Papua Barat mengaku bahagia bisa menampilkan hasil latihan selama dua tahun pada ajang Pesparawi Nasional...

More like this

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada Warga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai...

Hery Wonda Masih Hilang di Perairan Pulau Roon, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap Hery Wonda (26), penumpang KM Gunung...

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...