Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut eksekusi terhadap enam terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

“Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Kamis (27/8/2021).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat itu juga meminta dukungan seluruh masyarakat dan insan pers, untuk mengawal langkah Kejaksaan ke depan dalam pergerakan menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga:  KontraS Papua Barat Minta Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM di Papua

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Billy Wuisan, mengatakan butuh kerja sama masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah air, termasuk Papua Barat.

“Pintu kami (Kejaksaan) terbuka lebar bagi seluruh kalangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan pasti akan menelusuri laporan yang diberikan, jika terdapat unsur pelanggaran, maka secara profesional laporan akan ditindaklanjuti dalam ranah hukum,” kata Wuisan.

Baca juga:  Peradi 'Warning' Kejagung, Bekerja Profesional Tidak Terpengaruh Opini dan Survei

Terkait putusan MA terhadap terpidana kasus pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menjebloskan enam terpidana ke Rutan Cipinang dan Lapas Salemba.

Para terpidana, yakni Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dan Benny Tjokcrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional dengan vonis penjara seumur hidup serta denda uang pengganti sebesar Rp10,78 triliun dan Rp6,078 triliun.

Baca juga:  Tangkap 3 Terduga Pelaku Penyerangan Maybrat, Polisi: Bukan Pimpinan KNPB Sektor Kisor

Sementara, terpidana Joko Hartono Tirto selaku mantan Direktur Maxima Integra divonis pidana penjara 20 tahun. Sedangkan, jajaran direksi Jiwasraya yang juga divonis 20 tahun penjara, yakni terpidana Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan dan Hendriaman Rahim selaku mantan Direktur Utama. Sementara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Keempat terpidana tersebut dibebankan membayar denda berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, jika uang pengganti tak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan. (LP7/Red)

Latest articles

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Pada Kamis (25/6/2026).Hadir...

More like this

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...

Pemerintah Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Libatkan Masyarakat Umum

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah membuka polling terbuka buat memilih logo dan desain visual menyambut...

BPIP Tetapkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya!

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan sebanyak 76 pelajar sebagai calon...