Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

Published on

SORONG,linkpapua.com- Forkom Imekko Bersatu mengusulkan agar calon kepada daerah yang akan maju di Pilkada Papua Barat Daya (PBD) harus mengantongi rekomendasi bebas korupsi dari KPK. Rekomendasi ini dinilai penting untuk menutup ruang bagi mereka yang pernah terjerat kasus korupsi.

“Minimal dia mengantongi rekomendasi bebas korupsi dari KPK. Hal ini sangat penting diterapkan sehingga setiap pejabat ataupun mantan pejabat yang sudah pernah terjerat dalam kasus korupsi tidak lagi maju di kontestasi pilkada,” ujar Ketua Forkom Imekko Bersatu, Ferry Onim.

Baca juga:  Pemkab Manokwari Berangkatkan 36 Warga Wisata Rohani ke Israel

Onim menjelaskan, Provinsi PBD adalah daerah pemekaran baru. PBD membutuhkan orang orang yang bersih dari kejahatan korupsi.

“Apabila KPK tidak menerapkan hal ini, maka budaya korupsi akan menjadi hambatan dalam pembangunan Yang ada di provinsi baru ini,” tegas Onim.

Onim juga mengkhawatirkan ada pejabat yang sudah pernah terindikasi korupsi masuk dalam bursa pencalonan akan berdampak buruk terhadap jalannya pembangunan di Provinsi PBD. Mengingat anggaran Otsus sangat rawan dikorup.

Baca juga:  DPRK Teluk Wondama Apresiasi SMPTK Teluk Wondama Dapat Bantuan Rp600 Juta dari Kemenag

“Oleh sebab itu, KPK perlu terapkan rekomendasi sebagai fungsi kontrol oknum-oknum pejabat yang sudah punya buku dosa itu. Jangan lagi membuat buku fosa korupsi bertambah untuk menjadi budaya di atas Tanah Papua,” tukasnya.

Onim juga mengkritisi kinerja MRP PBD. Ia menilai MRP PBD saat ini seperti tidur.

MRP PBD kata Onim tidak punya tindakan dalam fungsi pengawasan saat Pemilu 2024.

Baca juga:  Soal Penjabat Kepala Daerah, Papua Barat Tunggu Putusan Pemerintah Pusat

“MRP PBD harus segera bentuk regulasi terkait pencalonan kepala daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur, Mengacu Pada Lex Spesialis Atau Tubuh UU Kusus di Atas Tanah Papua itu Harus di Terapkan, sehingga Siapapun dia Tunduk Pada UU Otsus itu. Dan Kalau UU Otsus itu tidak di Terapkan, Mendingan Hapus Saja Tubuh UU Tersebut, kalau Tidak Bermanfaat Bagi Orang Asli Papua,” tegas Onim. (LP10/red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...

Kodim 1801/Manokwari Selesaikan Pembangunan Jembatan Armco, Warga Rasakan Manfaatnya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jembatan Armco yang dibangun oleh Kodim 1801/Manokwari di Distrik Manokwari Selatan, kini telah...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...