29.4 C
Manokwari
Jumat, Oktober 17, 2025
29.4 C
Manokwari
More

    Gaji PNS Naik? Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi Pekan Depan

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com- Rencana kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai dibahas. Apalagi sudah beberapa tahun para abdi negara tidak mengalami kenaikan gaji.

    Sekadar informasi, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Soal kenaikan gaji PNS, biasanya diumumkan Presiden Jokowi pada saat pembacaan nota keuangan, yang dibacakan sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada 16 Agustus. Akankah gaji PNS tahun depan naik?

    Baca juga:  Papua Barat dan Raja Ampat Sabet Penghargaan Paritrana Award 2020

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

    Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan. “Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan,” kata Isa dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/8/2021).

    Baca juga:  Ketua SMSI Papua Barat Ditunjuk Jadi Tim Perumus Rekomendasi Rakernas

    Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200.

    Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019.

    Golongan I:
    Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
    Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
    Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
    Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

    Baca juga:  Lulus Cumlaude IPK 3,88, Gubernur Papua Barat dan Istri Diwisuda Jadi Magister Sains

    Golongan II:
    IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
    IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
    IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
    IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

    Golongan III:
    IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
    IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

    Golongan IV:
    IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
    IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
    IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
    IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
    IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200. (*/red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Kerahkan 169 Personel Amankan Perayaan Satu Abad Peradaban...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung pengamanan kegiatan Satu Abad Peradaban di Tanah Papua yang diselenggarakan di Kabupaten Teluk Wondama, Polda Papua Barat mengerahkan sebanyak 169...

    More like this

    Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

    MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...

    Pasca Meninggalnya Warga di Maruni Diduga Akibat Miras, Polresta Manokwari Ambil Langkah

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polresta Manokwari masih melakukan serangkaian  penyelidikan atas kasus meninggalnya tiga orang karyawati di...