Grebek Produksi Rumahan Senpi Ilegal, 3 Tersangka Diciduk

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menggebrek usaha rumahan pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Petrus Kafiar kelurahan Amban. Dari pengungkapan tersebut 3 tersangka yang merupakan 1 keluarga berhasil diamankan.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Rabu (18/9/2024) yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari diwakili Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang ada disekitar wilayah tersebut.

Baca juga:  Lelang Jabatan Pemkab Manokwari Dimulai, Hermus: Tak Ada 'KKN'

“Dari informasi warga, kami berhasil menangkap tersangka JHE pada 3 September. Dari tersangka didapatkan informasi lokasi pembuatan senpi dan tersangka lainnya yang juga merupakan orang tuanya yang berinisial PE. Saat penggrebekan PE berhasil kabur, kami hanya berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu TK yang juga merupakan anak PE,”ujarnya.

Disampaikannya, PE akhirnya berhasil ditangkap pada 13 September yang lalu. Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 5 senjata api rakitan yang terdiri dari 3 senpi laras pendek dan 2 laras panjang, 1 buah peluru serta sejumlah peralatan pembuatnya.

Baca juga:  Pelantikan Pimpinan Definitif DPRK Manokwari, Jhoni Muid: Masih Menunggu SK 2 Partai

“Tersangka mengaku senpi yang dibuatnya diedarkan di Manokwari dan Ransiki. Usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu,”tambah Wisnu.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, keahlian membuat senjata dari tersangka diperoleh secara otodidak.

“Tersangka PE sehari-hari pekerja bengkel dan memiliki kemampuan merakit senjata dari video. Senjata dijual dengan harga bervariasi, untuk laras pendek 3.5 juta hingga 5 juta. Sedangkan laras panjang 30 juta hingga 50 juta. Hasil penjualan senpi digunakan untuk kehidupan sehari-hari,”beber Napitupulu.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkari

Kepolisian sendiri masih menelusuri kepada siapa saja senpi rakitan tersebut dijual. Sehingga meminta agar masyarakat bersedia menyerahkan ke kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 1 Undang-undang RI nomor tahun 1951 dengam ancaman kurungan penjara 15 tahun.(LP3/Red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas Pawai Takbiran Iduladha 2026, Tegaskan Pesan Toleransi

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas peserta pawai takbiran menyambut Lebaran Iduladha 1447 H/2026 M di Kabupaten Teluk...

More like this

Sejumlah Personil Polda Papua Barat Terima Penghargaan dari Kapolda

MANOKWARI, Linkpapua.id— Polda Papua Barat memperkuat komitmen dalam mewujudkan sumber daya manusia Polri yang...

Golkar Papua Barat Salurkan Hewan Kurban di Sejumlah Masjid

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat membagikan hewan kurban dalam momentum...

PHBI Manokwari Perpendek Rute Takbir Keliling Iduladha Antisipasi Kepadatan Pesparawi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memperpendek jarak...