MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta penataan aset pemerintah daerah dipercepat, termasuk pendataan barang milik daerah dan pengelolaan kendaraan dinas (randis). Dia juga mendorong pegawai lokal, termasuk yang telah pensiun, mendapat kesempatan mengikuti lelang kendaraan pemerintah sesuai ketentuan.
“Aset-aset ini harus segera didata dengan baik, dibuat dalam Excel, sehingga kita mengetahui aset yang dimiliki pemerintah dan bagaimana pemanfaatannya,” ujar Dominggus saat memimpin rapat finalisasi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mansinam Beach Hotel, Selasa (13/10/2026).
Dominggus menyoroti pendataan aset agar pemerintah dapat memantau kepemilikan dan pemanfaatannya. Penataan tersebut juga mencakup kendaraan dinas serta rumah milik pemerintah yang telah lama ditempati masyarakat.
Dia menilai mekanisme lelang kendaraan dinas perlu memberi kesempatan kepada pegawai lokal, terutama mereka yang telah memasuki masa pensiun. Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau kendaraan sudah dilelang, kita berharap pegawai lokal juga mendapat kesempatan. Terutama mereka yang sudah pensiun sebagai bentuk apresiasi karena telah mengabdikan diri, tetapi semuanya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Selain mengatur lelang, Dominggus meminta kendaraan yang ditarik dari pejabat atau unit kerja agar tidak dibiarkan menganggur. Kendaraan tersebut perlu dialihkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki kendaraan operasional atau masih membutuhkannya.
“Kalau ada kendaraan yang sudah ditarik, jangan dibiarkan begitu saja. Kita lihat OPD mana yang belum punya kendaraan dan masih membutuhkan. Kalau aset yang ada belum mencukupi, pengadaan bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” tegasnya.
Dominggus mengatakan pemerintah perlu memaksimalkan kendaraan yang masih layak digunakan di tengah efisiensi anggaran. Pemindahan kendaraan antar-OPD harus disertai pemeriksaan kondisi, pencatatan, dan penetapan penggunaan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Persoalan aset juga mencakup rumah yang telah lama ditempati masyarakat di kawasan Sanggeng dan Kampung Ambon, Manokwari. Sebagian rumah tersebut disebut memiliki riwayat hunian sejak masa pemerintahan Belanda hingga era Republik Indonesia.
“Rumah-rumah yang sudah lama ditempati masyarakat ini perlu kita lihat dan ditata dengan baik, supaya jelas statusnya dan masyarakat juga mendapatkan kepastian,” katanya.
Dominggus menegaskan, pemerintah tidak bisa menentukan status rumah hanya berdasarkan lamanya seseorang menempati bangunan. Pemerintah perlu memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, dan status hukum aset sebelum menetapkan kebijakan.
Di sisi lain, Dominggus meminta program Papua Barat Sehat, Cerdas dan Papua Barat Produktif segera disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Realisasi bantuan harus menyesuaikan ketersediaan anggaran agar pencairannya tidak terlambat.
“Program-program ini harus segera direalisasikan sesuai dana yang tersedia. Kalau memang masyarakat sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima, jangan sampai pencairannya terlambat,” ucapnya.
Dominggus juga meminta dinas terkait memperhatikan dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan untuk masyarakat kampung melalui sektor kelautan dan perikanan, serta program peternakan dan kesehatan hewan, turut menjadi perhatian.
Dia meminta setiap program menyasar penerima yang memenuhi persyaratan dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga harus memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. (LP14/red)
