Jelang Audit BPK, Sekda Papua Barat Minta OPD Segera Setor Laporan Anggaran

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyerahkan laporan penggunaan anggaran tahun anggaran 2025. Instruksi ini dikeluarkan menyusul rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat yang dijadwalkan akan segera melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

“Kepala BPK telah menyampaikan bahwa akan masuk audit. Saya menegaskan agar OPD segera menyampaikan laporan penggunaan anggaran. Walaupun batas waktunya 31 Maret, saya minta laporan disampaikan lebih awal kepada BPKAD untuk diteruskan ke BPK Perwakilan Papua Barat,” ujar Ali Baham di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (26/1/2026).

Ali Baham berharap percepatan pelaporan ini dapat mendukung Pemprov Papua Barat untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Komitmen seluruh perangkat daerah dinilai vital untuk mewujudkan target Gubernur Dominggus Mandacan tersebut.

“Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan Keuangan Daerah harus dimaksimalkan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan akuntabel,” tuturnya.

Selain persiapan audit tahun berjalan, Ali Baham juga menyoroti tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, khususnya terkait pengembalian kerugian keuangan daerah. Dia meminta Inspektorat segera menjadwalkan pendampingan bagi ASN yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar tidak masuk ke ranah hukum.

“Kita ingin memastikan ada tanggung jawab yang berkelanjutan dari ASN untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian sebelum masuk pada proses hukum,” tegasnya.

Pemprov juga telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk memperkuat pengawasan. Sinergi ini mencakup koordinasi dan pertukaran informasi terkait penanganan temuan audit maupun laporan masyarakat demi tata kelola yang transparan. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...