MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat mencatat telah mengharmonisasi 123 Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperda-Raperkada) sepanjang 2025. Capaian itu meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya hingga 22 Desember 2025.
Capaian harmonisasi tersebut dipaparkan dalam Jumpa Pers Capaian Kinerja Tahun 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Manokwari, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja Kanwil Kemenkum Papua Barat sepanjang tahun berjalan.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, membeberkan dari total 123 rancangan, sebanyak 43 berasal dari Papua Barat yang terdiri atas 17 Raperda dan 26 Raperkada. Sementara Papua Barat Daya menyumbang 80 rancangan yang terdiri dari 39 Raperda dan 41 Raperkada.
Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Papua Barat memastikan setiap rancangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi juga dilakukan agar regulasi tidak tumpang tindih dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Upaya tersebut disebut sebagai komitmen Kemenkum Papua Barat dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dia juga menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Penguatan kolaborasi dinilai menjadi kunci dalam membentuk produk hukum daerah yang adaptif dan responsif di Papua Barat. (*/red)
