MANOKWARI, Linkpapua.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat akan mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat Muhayan, mengatakan dengan diberlakukannya KUHP baru tersebut, peran dan fungsi Kantor Wilayah menjadi sangat penting dalam mendukung implementasi KUHP di daerah.

“BPSDM Kementerian Hukum telah mengundang berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan dan Kepolisian, guna mendapatkan pembekalan, ” Ujar Muhayan Senin (26/1/2026) di kantor Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Pihal Kemenkum juga telah melaksanakan Training of Facilitator (ToF) sebagai upaya penguatan. Kegiatan tersebut diawali dengan pelatihan secara virtual dan dilanjutkan dengan pelatihan tatap muka di Kementerian Hukum.
Menurutnya tugas bersama saat ini adalah melakukan pemetaan serta penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kementerian dan lembaga, serta didampingi oleh pihak Kejaksaan dan perguruan tinggi,”tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum berperan sebagai perumus kebijakan, sementara APH menjadi pelaksana di lapangan.
“Proses meramu hingga melahirkan sebuah produk undang-undang dilakukan di ranah Kementerian Hukum, termasuk proses harmonisasi hingga pengesahan,”ungkap Sahat.
Kanwil Kemenkum tidak hanya sebatas mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga aktif membangun literasi hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum, pelatihan aparatur, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah.
Dalam implementasi, pihaknya juga akan bersama media untuk melakukan pengawasan agar pelaksanaan hukum berjalan dengan baik.(LP3/Red)







