Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HDS sebagai tersangka.

Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPDA Ngurah Madawa Ananda menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan.

Baca juga:  Hibahkan 500 Ha Tanah untuk TNI-Polri, Bupati Mansel Raih Penghargaan ABN 2023

“Menindaklanjuti laporan, tim kepolisian melakukan pemantauan di sekitar Pertashop Anday terhadap satu unit dump truck yang diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar,”ungkap dia Jumat (6/3/2026).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 110 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Barang bukti yang diamankan dari tersangka mencapai 3.971,8 liter Bio Solar bersubsidi.

Baca juga:  Pemerintah Perpanjang Skema Kerja Fleksibel untuk ASN 8 April 2025

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka HDS diketahui memperoleh sebagian BBM tersebut dengan membeli langsung di SPBU Sowi IV, sebanyak 272 liter dengan harga subsidi Rp6.800 per liter. Sedangkan 3.699,6 liter diperoleh dari empat orang lainnya. Ini juga kita dalami apakah mereka terlibat seara langsung atau tidak,”tambah dia.

Kepolisian mencatat aksi tersangka telah
dilakukan sejak Agustus 2023. Untuk mendalami tindakan itu, penyidik juga telah
memeriksa manajemen SPBU. Polisi juga telah mengamankan truk yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi dan handphone tersangka.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Lepas 345 CJH Papua Barat: Raih Haji Mabrur, Bawa Berkah Pulang

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(LP3/Red)

Latest articles

Bupati Anisto Lantik 5 Pejabat Tinggi Teluk Bintuni, Ini Daftarnya

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy atau Anisto merombak kabinetnya dengan melantik lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten...

More like this

Dorong Perizinan Minol, Pemda Manokwari dan Forkopimda Bakal Tertibkan Penjual Minol Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari mengambil langkah tegas dalam menata peredaran Minuman Beralkohol...

Hermus Sampaikan Langkah Penanganan Banjir Wosi Dihadapan Gubernur

MANOKWARI, Linkpapua.id — Bupati Manokwari Hermus Indou mendampingi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam...

Sinkronisasi Program 2026, Teluk Bintuni Ajukan Sejumlah Usulan Strategis

MANOKWARI, Linkpapua.id— Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, menghadiri Rapat Kerja (Raker) Bupati se-Papua Barat...