Kemenag dan BPN Teluk Wondama Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf-Rumah Ibadah

Published on

TELUK WONDAMA, LinkPapua.com -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Wondama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Teluk Wondama menandatangani memorandum of understanding (MoU) mengenai sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Teluk Wondama. (LP5/red)

Penandatanganan berlangsung, Senin (10/6/2024), di ruang Kepala Kantor BPN Teluk Wondama dan dihadiri Kasubbag Tata Usaha Kemenag serta Kasie Urusan Agama Kristen.

Baca juga:  Pemprov PB Akui Hadapi Banyak Kendala dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Kakanmenag Teluk Wondama, Alfreth N Raunsai, menyatakan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Teluk Wondama.

“Kami berharap dengan adanya MoU ini proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berjalan lebih cepat dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Soal Pergantian Waket DPRD Wondama, Eks Sekum Perindo Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangannya

Sementara itu, Kepala BPN Teluk Wondama, Rudinald Ferdinandus, menuturkan kolaborasi ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait kepemilikan dan penggunaan tanah wakaf serta rumah ibadah.

“Kami berkomitmen untuk mendukung penuh upaya ini dengan menyediakan layanan sertifikasi yang efisien dan akurat,” katanya.

Dalam MoU ini, Kemenag Teluk Wondama bertanggung jawab menyediakan data dan informasi terkait tanah wakaf dan rumah ibadah yang perlu disertifikasi. Sementara, BPN Teluk Wondama akan melakukan proses pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Baca juga:  Kemenag Teluk Wondama Gelar Pembinaan Keluarga Kristiani, Perkuat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Kantor Kemenag Papua Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat pada 2023 lalu.

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...