Kemenkumham PB Pastikan Tak Ada Pekerja WNA di Tambang Emas Ilegal

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menyatakan, telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk memantau keberadaan dan pergerakan warga negara asing (WNA) di Papua Barat. Tim PORA memantau WNA, baik yang berstatus wisatawan maupun pekerja.

Berdasarkan data Wilayah Kantor Kerja Keimigrasian Manokwari tahun 2021, Papua Barat telah dihuni oleh sebanyak 1.237 WNA dari berbagai benua. Mereka tersebar di hampir seluruh wilayah Papua Barat.

“Kami terus pantau keberadaan mereka dan tegas dengan aturan. Jangan coba-coba datang ke sini (Papua Barat) menggunakan visa kunjungan, namun malah bekerja. Itu salah. Jangan ambil risiko. Saya sebagai kepala Kanwil tentu memerintahkan, deportasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara, Kamis (13/1/2021).

Baca juga:  Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Papua Barat Gelar Ziarah di TMP Trikora Manokwari

Prihantara menjelaskan, pengawasan terhadap WNA yang berstatus tenaga kerja asing dilakukan melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara lintas sektoral. Seperti Dinas Tenaga Kerja hingga Dinas Pariwisata.

WNA yang datang di Papua Barat sebagai pekerja harus dilengkapi berbagai dokumen penunjang. Sebab, sebagai tenaga kerja asing tentu telah mendapat sponsor dari perusahaan yang menaunginya untuk datang bekerja di Papua Barat.

“Saya pernah ikut memantau bersama tim PORA di beberapa perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Kami periksa keabsahan statusnya sebagai WNA dan tujuan datang ke Papua Barat sebagai dan untuk apa? Jika tidak sesuai ya tentu kami deportasi,” kata Prihantara.

Baca juga:  Mutasi Kabid Propam Polda PBD Diprotes, Senator PFM Desak Kapolri Evaluasi

Di sisi lain, Prihantara tak menampik bahwa pihaknya pernah mendapat informasi mengenai keberadaan WNA yang disebut-sebut bekerja di pertambangan emas illegal. Namun, setelah diperiksa ke lokasi ternyata tak ada satupun warga negara asing yang ditemui bekerja di sana.

“Saya pernah dapat informasi itu, dan kita langsung lakukan pemeriksaan lapangan. Tetapi waktu kita datangi ternyata tidak ada satupun tenaga kerja asing,” katanya.

Terkait adanya pertambangan tersebut, menurut Prihantara, pemerintah daerah setempat harus menyikapi serius persoalan itu. Terlebih lagi sumberdaya alam telah tersedia, upaya dari pemerintah hanyalah perlu memanajemen pengelolaan berdasarkan peraturan undang-undangan, baik itu tentang Minerba, investasi maupun yang menyangkut Otonomi Daerah (Otda).

Baca juga:  Kasus Keracunan Siswa, BGN Belum Pastikan Nasib Program MBG

“Saya kira tinggal bagaimana pengelolaannya saja. Banyak pilihan untuk mendisiplinkan itu, jadi kenapa tidak didukung dengan aturan perundang-undangan, termasuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Prihantara.

“Untuk penindakan para pekerja, bukan hanya WNA saja yang akan kena masalah, warga negara Indonesia pun kalau bekerja ditempat yang illegal secara hukum, tentunya akan bermasalah,” katanya lagi. (LP7/Red)

Latest articles

DPRK Manokwari Dorong Perubahan APBD 2026 Perkuat Pelayanan Publik

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon...

More like this

DPRK Manokwari Dorong Perubahan APBD 2026 Perkuat Pelayanan Publik

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai...

BKMT Papua Barat Temui Manajemen PELNI di Jakarta, Siapkan Rencana Kerja Sama Edukasi

JAKARTA, LinkPapua.id – Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat menemui...

Ketua BKMT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal Sekretariat

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Novia...