MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat mempertanyakan mekanisme penyaluran dana hibah organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai lebih banyak diakomodasi melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRP Papua Barat. Kesbangpol menilai proposal hibah yang diajukan langsung ormas seharusnya juga dapat diproses sesuai kewenangannya.
“Kenapa bantuan hibah hanya melalui jalur pokir dewan, sementara ormas yang ingin memasukkan proposal ke Kesbangpol langsung tertolak,” kata Kabid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Papua Barat Nikolas Muid kepada wartawan di Hotel Vitta Niu, Manokwari, Selasa (14/7/2026).
Nikolas mengatakan mekanisme penyaluran hibah semestinya membuka ruang melalui berbagai jalur pengusulan. Menurutnya, usulan dapat berasal dari pokir DPRP Papua Barat, gubernur, maupun diproses langsung Kesbangpol.

Selain itu, dia mengaku kerap menerima keluhan dari yayasan dan organisasi masyarakat yang telah mengajukan proposal hibah. Namun, usulan tersebut tidak dapat diproses karena diarahkan harus melalui pokir DPRP.
Nikolas mengungkapkan belum lama ini terdapat sekitar 65 yayasan dan organisasi masyarakat yang mengajukan proposal bantuan hibah ke Kesbangpol Papua Barat. Seluruh usulan itu ditolak dengan alasan pengajuan harus melalui pokir anggota DPRP.
“Beberapa waktu lalu ada 65 yayasan dan ormas yang mengajukan proposal bantuan hibah ke Kesbangpol, tetapi langsung tertolak dengan alasan harus melalui Pokir dewan. Padahal seharusnya Kesbangpol juga memiliki kewenangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan setiap anggota DPRP dapat mengusulkan lebih dari 10 pokir hasil reses. Menurutnya, mekanisme tersebut belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan organisasi masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Karena itu, Nikolas menilai sistem penyaluran hibah perlu dievaluasi agar pembagiannya lebih adil. Dia berharap mekanisme tersebut dapat diubah pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD Pokok 2027.
“Ini menjadi bagian dari perencanaan yang mestinya dirancang lebih adil pembagiannya. Saya berharap mekanisme ini bisa diubah, baik pada APBD Perubahan maupun APBD induk tahun anggaran 2027,” ucapnya. (LP14/red)









