Kesbangpol Papua Barat Pertanyakan Mekanisme Penyaluran Dana Hibah Didominasi Pokir DPRP

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat mempertanyakan mekanisme penyaluran dana hibah organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai lebih banyak diakomodasi melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRP Papua Barat. Kesbangpol menilai proposal hibah yang diajukan langsung ormas seharusnya juga dapat diproses sesuai kewenangannya.

“Kenapa bantuan hibah hanya melalui jalur pokir dewan, sementara ormas yang ingin memasukkan proposal ke Kesbangpol langsung tertolak,” kata Kabid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Papua Barat Nikolas Muid kepada wartawan di Hotel Vitta Niu, Manokwari, Selasa (14/7/2026).

Baca juga:  Cek TKP Penyerangan Posramil di Maybrat, Pangdam Kasuari Menitikkan Air Mata

Nikolas mengatakan mekanisme penyaluran hibah semestinya membuka ruang melalui berbagai jalur pengusulan. Menurutnya, usulan dapat berasal dari pokir DPRP Papua Barat, gubernur, maupun diproses langsung Kesbangpol.

Selain itu, dia mengaku kerap menerima keluhan dari yayasan dan organisasi masyarakat yang telah mengajukan proposal hibah. Namun, usulan tersebut tidak dapat diproses karena diarahkan harus melalui pokir DPRP.

Nikolas mengungkapkan belum lama ini terdapat sekitar 65 yayasan dan organisasi masyarakat yang mengajukan proposal bantuan hibah ke Kesbangpol Papua Barat. Seluruh usulan itu ditolak dengan alasan pengajuan harus melalui pokir anggota DPRP.

Baca juga:  Hadirkan Layanan Unggulan, RSUD Papua Barat Butuh Rp100 Miliar per Tahun

“Beberapa waktu lalu ada 65 yayasan dan ormas yang mengajukan proposal bantuan hibah ke Kesbangpol, tetapi langsung tertolak dengan alasan harus melalui Pokir dewan. Padahal seharusnya Kesbangpol juga memiliki kewenangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan setiap anggota DPRP dapat mengusulkan lebih dari 10 pokir hasil reses. Menurutnya, mekanisme tersebut belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan organisasi masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Baca juga:  Investasi Papua Barat tak capai target, serapan naker pun tak optimal

Karena itu, Nikolas menilai sistem penyaluran hibah perlu dievaluasi agar pembagiannya lebih adil. Dia berharap mekanisme tersebut dapat diubah pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD Pokok 2027.

“Ini menjadi bagian dari perencanaan yang mestinya dirancang lebih adil pembagiannya. Saya berharap mekanisme ini bisa diubah, baik pada APBD Perubahan maupun APBD induk tahun anggaran 2027,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat PAD

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Bupati...

More like this

Musorprov KONI Papua Barat Belum Dijadwalkan, KONI Pusat :Kami Masih Tunggu Karateker

MANOKWARI, Linkpapua.id-Agenda Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat hingga...

Papua Barat Sabet 2 Gelar di MTQ Korpri Nasional, Sekda Dorong ASN Aktif di Kegiatan Keagamaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Papua Barat meraih dua penghargaan dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur'an...

Pemprov Papua Barat Minta OPD Percepat Kerja, Waktu Tinggal 4 Bulan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)...