Ketua Lapepa Teluk Bintuni: Warga Jangan Terpecah Isu

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua (Lapepa) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Dolfina Suabey, mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dolfina secara khusus meminta warga tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Saya berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang dan dapat memecah belah,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Imbauan tersebut disampaikan Dolfina kepada seluruh warga Teluk Bintuni terkait pentingnya menjaga stabilitas situasi daerah. Dia menekankan bahwa terciptanya situasi aman dan terkendali memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Mari kita sama-sama menjaga situasi dan kondisi bersama TNI-Polri agar tetap aman dan terkendali,” harapnya.

Dolfina menambahkan kerja sama antara masyarakat dengan aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, adalah kunci utama dalam mempertahankan Kamtibmas. Kolaborasi ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan normal tanpa gangguan. (*/red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Luncurkan Pendidikan Gratis, Siapkan Anggaran Rp46 Miliar

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari meluncurkan program pendidikan gratis dengan total alokasi anggaran lebih dari Rp46 miliar untuk memastikan tidak ada anak di daerah tersebut...

More like this

Pemkab Manokwari Luncurkan Pendidikan Gratis, Siapkan Anggaran Rp46 Miliar

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari meluncurkan program pendidikan gratis dengan total alokasi anggaran lebih dari...

Monev MUI Pusat, MUI Papua Barat Optimistis Tingkatkan Peringkat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat bersiap mengikuti monitoring dan evaluasi...

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...