KNPI Papua Barat Apresiasi Tuntasnya 8 Ranperdasus dan 13 Ranperdasi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Barat, Sammy Djunire Saiba, mengapresiasi tuntasnya 8 Ranperdasus dan 13 Ranperdasi di Papua Barat.

Apresiasi itu ditujukan ke jajaran pemerintah Papua Barat, baik pihak eksekutif, legislatif, MRPB, tim Bapemperda, dan khususnya kepada Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

“Dengan prestasi itu, tim Bamperda dan Pemprov patut diapresiasi karena telah melaksanakan tugas dan amanah dari masyarakat Papua sebagaimana perintah UU Otonomi Khusus,” kata Sammy dalam keterangannya di Manokwari, Rabu (20/7/2022).

Dalam penjelasannya, Sammy mengemukakan bahwa hierarki Perdasus dan Perdasi serta ketentuan mengenai Perdasus dan Perdasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Baca juga:  Ketua KNPI Papua Barat: Proses Hukum Lukas Enembe Mesti Disikapi Arif dan Bijaksana

Perdasus adalah dalam rangka pelaksanaan pasal- pasal tertentu dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Materi muatan yang diatur adalah hal-hal tertentu yang telah didelegasikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 untuk diatur dalam Perdasus.

Hal-hal tertentu tersebut antara lain ketentuan mengenai lambang, keanggotaan dari jumlah anggota MRPB, pelaksanaan tugas dan wewenang MRPB, dan hal lain.

“Misalnya mengenai usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua Barat yang memanfaatkan sumber daya alam dan penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi terpencil dan terabaikan,” urainya.

Perdasus sendiri, dibuat dan ditetapkan oleh DPR Papua Barat bersama-sama gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRPPB.

Baca juga:  Finalisasi Propemperda 2025, DPR PB Minta OPD Usulkan Perda Prioritas

Sammy juga menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan represif terhadap Perda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas diatur dalam pasal 68 ayat (2) dinyatakan pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.

Selanjutnya dalam penjelasan pasal 75 (3) ditegaskan bahwa Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Itu sebabnya, Sammy mengemukakan bahwa rampungnya agenda legislasi ini perlu diikuti oleh proses sosialisasi kepada masyarakat.

“Bagaimana jika Raperdasus atau Raperdasi tersebut ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya atau mungkin masih terdapat kekurangan atau belum mengena pada kebutuhan utama masyarakat Papua. Maka pemerintah pusat akan melakukan pengawasan represif agar Perdasus dan Perdasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat kumpulkan pelaku usaha bahas stok bapok jelang Natal

Sammy berharap agar Raperdasus dan Raperdasi yang sudah ditetapkan segera di evaluasi oleh Kemendagri dan mendapatkan penetapan.

KNPI Papua Barat, kata Sammy, menaruh harapan akan perubahan penuh melalui Raperdasus dan Raperdasi bagi Papua Barat.

Dia optimistis melalui instrumen kebijakan ini Papua Barat akan semakin maju. masyarakat di Papua Barat juga diharapkan terus mengawal Raperdasi dan Raperdasus agar segera diaplikasikan dalam pelaksanaan pembangunan. (LP2/Red)

Latest articles

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fiskal dan...

More like this

Lewat Duta Muda EduTour, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi JKN di Kalangan Pelajar

MANOKWARI, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari memperkuat literasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...

PI 10 Persen Tak Kunjung Cair, Gubernur Papua Barat Desak Pemerintah Pusat Percepat Hak Migas Daerah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendesak pemerintah pusat mempercepat realisasi participating...

Waktu Makin Sempit, Wagub Papua Barat Minta OPD Gercep Tindak Lanjuti Perubahan APBD

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani meminta organisasi perangkat daerah...