KPU Manokwari Terima Laporan Masyarakat Bacaleg Meninggal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menerima satu tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU, yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang warga disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, masa tanggapan masyarakat berlangsung 10 hari. Senin (28/8/2023) merupakan hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam DCS yang telah ditetapkan KPU 18 Agustus lalu.

Baca juga:  Kepala Suku Aifat Sergius Kosama Imbau Warga Jaga Kamtibmas Bintuni

Sesuai pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan bisa dikirim ke email KPU maupun langsung datang ke kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

“Berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik (parpol) yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU,” ujar Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Selasa (29/8/2023).

Baca juga:  Trisep Kambuaya: Saya Bangga Sebagai Kader PDI-P

Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut.

Partai politik juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

Baca juga:  Tidak Persulit Pengambilan Ijazah, Trisep Apresiasi Langkah SMA N 2 Manokwari

“Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil (daerah pemilihan) maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023,” terangnya. (LP3/Red)

Latest articles

Peredaran Sabu di Manokwari Kembali Terbongkar, Pria 29 Tahun Ditangkap

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan Swapen Perkebunan, Distrik...

More like this

Peredaran Sabu di Manokwari Kembali Terbongkar, Pria 29 Tahun Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis...

Catatan BPK untuk Pemkab Mansel: Perencanaan-Benahi Laporan Perangkat Daerah

MANSEL, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat memberi dua catatan penekanan...

Jaga Fiskal Daerah, Bupati Hermus Berlakukan Moratorium CPNS

MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan pemda Manokwari melaksanakan kebijakan moratorium penerimaan sementara Calon...