KPU Papua Barat: 68 Bakal Calon Anggota DPR Tidak Memenuhi Syarat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Sabtu (5/8/2023), di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengungkapkan dari total 584 bakal calon anggota DPR Papua Barat, terdapat 68 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sementara itu, untuk 12 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Paskalis.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan partai politik (parpol) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) 6 hingga 11 Agustus 2023.

Baca juga:  Polresta Manokwari Tangkap Pria Pelaku Penganiyayaan di Ayambori

“Pencermatan daftar calon sementara berlangsung selama enam hari, mulai pukul delapan pagi hingga pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

Apabila parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen, maka calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 mendatang.

Halim juga menyampaikan dalam masa pencermatan DCS, parpol memiliki kesempatan melakukan penggantian calon, pindah dapil, atau mengubah nomor urut, tetapi tetap harus mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing parpol.

Baca juga:  Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

Setelah proses perbaikan dokumen atau penggantian calon dalam masa pencermatan berakhir, KPU Papua Barat akan melakukan verifikasi dokumen calon anggota DPR Papua Barat pada 12 hingga 15 Agustus 2023.

Kemudian, DCS akan disusun pada 16 dan 17 Agustus 2023, dilanjutkan dengan penetapan DCS pada 18 Agustus 2023, dan pengumuman DCS selama lima hari melalui media massa cetak dan elektronik/online mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

Baca juga:  Temui Warga Asrama Pelayaran, Johanni Makatita Dititipkan 3 Aspirasi

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman DCS kepada KPU Papua Barat selama 10 hari, mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.

Informasi lebih lanjut mengenai program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, beserta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan, dapat diperoleh melalui Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2023.

Penyampaian berita acara hasil akhir vermin ini dihadiri seluruh utusan parpol peserta pemilu dan peserta pemilu perseorangan. Selain itu, dihadiri Bawaslu Papua Barat. (*/Red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...