Lapas Manokwari Usulkan 105 Narapidana Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari mengusulkan pemberian remisi kepada 105 narapidana pada perayaan Lebaran Idul Fitri mendatang. Ke-105 narapidana ini dinilai sudah layak mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Kasi Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, Penina mengatakan, awalnya ada 107 napi yang diusul. Namun dua di antaranya telah menerima cuti bersyarat.

”Jadi totalnya kita semua ada 105 orang sementara yang akan diusulkan,” tutur Penina.

Menurut Penina, 105 napi yang diusul menerima remisi telah memenuhi syarat. Salah satunya mereka menunjukkan perilaku yang baik selama 6 bulan terakhir.

Baca juga:  Liga 3: Menangi Derby Manokwari, Perseman Melaju ke Final

“Berikutnya lagi ada yang namanya tuh sistem penilaian untuk warga binaan yang biasa disebut dengan SPM. Nah itu ada cakupan cakupan di mana warga binaan itu secara administratif maupun semua perlakuannya memenuhi syarat dan dapat diusulkan dengan usulan yang namanya remisi,” paparnya.

Pada prinsipnya semua napi berhak menerima remisi. Hanya saja, semua melalui standar yang telah ditetapkan.

“Administrasinya itu banyak. Jadi dari penahanan awal sampai dengan putusan akhirnya itu udah ada berkasnya. Terus ada penilaian yang namanya SPPN. Dilakukan dengan orang itu di dalam selama dia itu berkelakuan baik atau tidak. Itu salah satu faktor untuk mendapat hak remisi,” paparnya.

Baca juga:  Awal Tahun, Polda Papua Barat Bakal Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kawal

Selain itu ada syarat lain. Yakni sudah menjalani 2/3 dari masa pidana.

“Berarti sudah bisa diusulin untuk PB atau CB berdasarkan tingkatan. Jenis hukumannya jadi hukumannya dia ini kalau satu tahun 6 bulan ke bawah berarti yang bersangkutan bisa diusulkan CB. Tapi kalau di atas satu tahun 6 bulan ke atas, berarti yang bersangkutan diusulkan untuk PB,” jelas Penina.

Baca juga:  Polairud Polres Manokwari Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Bom Ikan Saat Melaut

Sementara itu Penina mengemukakan bahwa napi di Lapas Kelas IIB Manokwarj masih berada dalam satu tempat dengan kasus berbeda. Ini karena daya tampung lapas yang masih sangat terbatas.

“Iya Lapas Manokwari ini narapidana yang menjalani hukuman jenis kasus kasus tindak pidananya campur jadi kita di Kabupaten Manokwari atau namanya Provinsi Papua barat belum ada lapas yang istilahnya kategori tertentu seperti lapas narkotika atau lapas yang lain,” jelasnya. (LP13/Red)

Latest articles

Transportasi Pesparawi XIV Papua Barat 70 Persen Siap, Panitia Siapkan Simulasi

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia transportasi Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIV di Manokwari, Papua Barat, menyatakan kesiapan layanan transportasi bagi peserta dan tamu undangan...

More like this

Golkar Papua Barat Instruksikan DPD Kabupaten Segera Gelar Musda

MANOKWARI, Linkpapua.id – DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat menginstruksikan seluruh kepengurusan DPD...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Wosi

MANOKWARI, Linkpapua.id— Tim Khusus Anti Bandid (TEKAB) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku...

Air Sumur Tercemar, Pemilik Kos di Manokwari Polisikan Dapur MBG

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemilik kos di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melaporkan pengelola Dapur Makan...