Masa Jabatan Tiga Pj Kepala Daerah Satu Tahun, Waterpauw: Bisa Diperpanjang, Bisa Diganti

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Tiga penjabat kepala daerah, masing-masing Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Pj Bupati Sorong, dan Pj Bupati Maybrat, resmi menjalani pelantikan, , Selasa (23/8/2022).

Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengatakan para penjabat akan menjalankan tugas selama setahun. Bisa diperpanjang dan bisa diganti dengan yang lain.

“Tugas kita paling lama satu tahun. Bila dipercaya maka bisa diberikan amanat selanjutnya, namun selama setahun harus dilaksanakan,” ujar Waterpauw.

Baca juga:  Pangdam Kasuari Pesan Prajurit Yonif 761/KA Nikmati Tiap Tugas Sesuai Level

Penjabat, kata dia, juga wajib membuat laporan setiap tiga bulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pj Gubernur Papua Barat.

“Kalau bisa laporan dibuat laporan sebulan lalu dibuat tiga bulan sekaligus,” paparnya.

Waterpauw berharap kepada legislatif di daerah masing-masing dapat membantu kerja penjabat yang telah ditunjuk.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor: 131-92-5119 tanggal 19 Agustus 2022 menunjuk Yanpit Mosso yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Sorong menggantikan Johny Kamuru- Sukoharjono, yang berakhir masa jabatannya Senin 22 Agustus 2022.

Baca juga:  Silaturahmi Lintas Tokoh, Danrem Jazirah Onim Santuni Anak-anak Yatim Fakfak

Kemudian, berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131-92-5120 tanggal 19 Agustus 2022 menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat, George Yarangga, sebagai Pj Wali Kota Sorong menggantikan Lambertus Jitmau-Pahima Iskandar.

Baca juga:  Perjuangan Guru SD di Kampung Inggramhim, Mengajar 36 Siswa dari 6 Kelas dalam 1 Ruangan

Lalu, berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131-92- 5146 tanggal 22 Agustus 2022 menugaskan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Bernhard E. Rondonuwu, sebagai Pj Bupati Maybrat melanjutkan tugas kepala daerah yang ditinggalkan Bernard Sagrim-Markus Jitmau. (LP9/Red)

Latest articles

Suporter Bakar Mobil-Rusak Fasilitas Stadion Lukas Enembe Jayapura

0
JAYAPURA, LinkPapua.id – Sejumlah oknum suporter membakar mobil dan merusak fasilitas Stadion Lukas Enembe usai Persipura Jayapura gagal promosi ke Super League. Massa meluapkan...

More like this

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...

Musrenbang Otsus-RKPD Papua Barat Fokuskan 3 Program Prioritas Pembangunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Musrenbang Papua Barat 2027 Sepakati 446 Subkegiatan, Anggaran Otsus Tembus Rp1 Triliun

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyepakati ratusan subkegiatan prioritas dengan total...