Masih Trauma, Polisi Belum Ambil Keterangan Korban Persetubuhan Anak

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka FI (20) terhadap korbannya bocah tujuh tahun.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi. Saksi terdiri atas keluarga korban maupun orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Banit Tipidum Reskrim Polres Manokwari, Briptu Saiful Aziz, mengatakan pihaknya saat ini belum mengambil keterangan korban.

Baca juga:  Pindah ke Timika, I Wayan Suyatna Sampaikan Kenangannya di Manokwari

“Kita belum mengambil keterangan korban karena masih kondisi trauma. Saksi yang sudah diperiksa, yaitu ibu dan saudara korban serta orang yang ada disekitar TKP yang mengetahui pertama kali ada tindak pidana tersebut,” kata Saiful, Senin (31/10/2022).

Saiful mengungkapkan, dari pemeriksaan luar korban memang ditemukan bekas persetubuhan. Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan, seperti pakaian korban, karpet, dan juga gorden yang ada di TKP.

Baca juga:  Sempat Diprotes Oknum Mahasiswa, Vaksinasi Covid-19 di Unipa Berjalan Lancar

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tersangka ini memang sudah beberapa kali melakukan dugaan tindak pidana serupa. Dia pernah dilaporkan juga. Ini berdasarkan penuturan keluarga tersangka,” bebernya.

Baca juga:  Warga Blokade Perempatan Haji Bauw, Dipicu Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pihak kepolisian saat ini juga masih menunggu hasil visum terhadap kondisi korban. Persetubuhan dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan diiming-imingi akan diberikan hadiah.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka ditangkap tidak lama setelah melakukan tindakan bejatnya dan kini ditahan di Rutan Mapolres Manokwari. (LP3/Red)

Latest articles

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara wanita (PSW) dalam ajang Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari,...

More like this

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...

Polisi Selidiki Kebakaran Dapur SPPG di Ransiki Mansel Tewaskan 1 Karyawan

MANSEL, LinkPapua.id – Polisi menyelidiki penyebab kebakaran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Kronologi Dapur SPPG di Ransiki Mansel Terbakar Tewaskan 1 Karyawan

MANSEL, LinkPapua.id – Kebakaran melanda dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ransiki, Kabupaten...