SORONG, LinkPapua.id – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meresmikan ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat kampung dan kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD). Langkah ini bertujuan memperluas akses keadilan hingga tingkat kampung untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujar Supratman saat peresmian di Hotel Aston, Sorong, Senin (18/5/2026).
Pemerintah menghadirkan 970 Posbankum di Papua Barat dan 1.055 Posbankum di Papua Barat Daya. Kehadiran total 2.025 pos ini menjadi bagian dari implementasi astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah tertinggal.
Menteri Hukum menekankan pentingnya peran tokoh adat (ondofolo/kepala suku) sebagai mitra strategis bagi paralegal dan perangkat desa dalam penyelesaian sengketa secara damai. Penguatan kompetensi pelaksana Posbankum akan dilakukan melalui pelatihan berbasis digital agar pelaporan layanan berjalan transparan di sistem Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegas Supratman.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menilai peresmian ini sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi warga yang minim informasi hukum. Ia menegaskan dukungan penuh pemda agar layanan tersebut ramah dan mudah dijangkau hingga ke pelosok kampung.
“Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum,” kata Elisa.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menyoroti kendala geografis dan biaya tinggi yang selama ini menghambat masyarakat mengakses pengadilan. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi solusi nyata untuk pendampingan hukum yang lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutur Lakotani.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir menjelaskan bahwa pembentukan pos ini merupakan hasil kolaborasi bersama pemda, paralegal, dan enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Dia berharap optimalisasi pos ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara signifikan.
“Pembentukan Posbankum ini merupakan kerja bersama untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum,” ucap Sahata. (*/red)








