MKKS Protes ke Kemendagri, Minta Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK Tetap di Provinsi

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Salah satu pasal dalam PP itu mengembalikan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA/SMK) dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

Keluhan perwakilan MKKS Papua Barat ini disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Makmur Marbun, di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Baca juga:  Wamen ATR sebut Reforma Agraria penting bagi Papua-Papua Barat

Sejumlah perwakilan kepala sekolah ini tiba Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat di Jakarta bertepatan dengan rapat pembahasan tentang 21 rancapan peraturan daerah (Ranperda) Papua Barat secara virtual tentang penyelenggaraan pendidikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dengan Direktorat Jenderal PHD Kemendagri, kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Mereka langsung meminta waktu untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak yang tepat meski melalui virtual.

Baca juga:  Sah! Paulus Waterpauw Pj Gubernur Papua Barat

Ketua MKKS Kabupaten Manokwari, Ariel, mengatakan amanat PP 106 Tahun 2021 pemerintah pusat terlalu cepat untuk mengambil keputusan mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota.

Padahal, ketika kewenangan pengelolaan SMA/SMK di tingkat provinsi, proses belajar mengajar sudah berjalan maksimal dan para siswa pun merasa nyaman.

“Sudah nyaman, namun tiba-tiba diubah yang tertuang dalam PP Nomor 106, maka kami minta pemerintah untuk segera merevisi PP 106 itu,” kata Ariel.

Baca juga:  Mendagri Tantang 9 Daerah Asimetris Tunjukkan Kreativitas Wujudkan Kesejahteraan

Ketua MKKS Kota Sorong, Johannes Sagrim, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus melihat persoalan ini.

“Kami minta kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi atau sekalian mencabut PP Nomor 106 karena sangat merugikan kami guru. Akan berdampak buruk terhadap kami,” ucap Johanes.

Aspirasi MKKS ini ditanggapi positif Direktur PHD Kemendagri, Makmur Marbun. “Kami akan tindak lanjuti. Karena itu berikan waktu kepada kami,” kata Marbun. (LP2/Red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Sambut Pesta Sinoli x Torang Locavore 2026, BI Papua Barat Tekankan Pentingnya Data Berkualitas

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar Media Briefing dalam...

Kerap Timbulkan Keresahan, Masyarakat Tolak Provokasi KNPB

PAPUA, linkpapua.id — Tokoh masyarakat adat Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Karmin Yikwa, mengajak masyarakat...

Pemprov Papua Barat Petakan Potensi Investasi, OAP Harus Jadi Pelaku Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mematangkan peta potensi investasi daerah melalui...